Sadisme Baru dan Bom Waktu Pinjol
JAKARTA, investortrust – Pinjaman online (pinjol) atau fintech lending kini menjadi "kambing hitam" dalam pusaran kasus pembunuhan. Tragedi ini terjadi di Universitas Indonesia (UI), salah satu kampus negeri terbaik di negeri ini. Korban pembunuhan dan pelaku sama-sama mahasiswa Sastra Rusia UI.
Nyawa Muhammad Naufal Zidan (19) lenyap di tangan seniornya, Altafasalya Ardnika Basya (23) di kamar kos korban di bilangan Kukusan, Beji, Depok, sekitar Maghrib, Rabu (2/8/2023). Naufal tewas setelah ditusuk berkali-kali dengan pisau lipat di leher dan dada. Pembunuhan baru terungkap dua hari kemudian.
Anehnya, keduanya tidak terlibat dalam masalah atau dendam pribadi. Mereka berteman. Altaf, sang pelaku yang sempat mengantar Naufal ke tempat kos, tega membunuh murni karena ingin menguasai barang milik korban yang dinilai lebih sukses. Altaf berniat mengambil iPhone, MacBook, dan ATM milik Naufal.
Altaf bertindak sebegitu brutal lantaran terlilit pinjol jutaan rupiah. Menurut keterangan Polres Depok, Altaf berinvestasi di kripto, namun “kalah” sehingga menderita kerugian hingga Rp 80 juta. Altaf juga mencari utang lewat pinjol hingga Rp 15 juta. Tumpukan utang dan kesulitan keuangan membuat Altaf pun putus asa, hilang akal, dan punya ide membunuh Naufal.
Kasus pembunuhan tersebut jelas merupakan “bentuk sadisme baru” sebagai imbas negatif dari pinjol. Sejauh ini, memang banyak terjadi berbagai peristiwa tragis seputar pinjol, tapi umumnya dilakukan oleh pinjol ilegal. Di antaranya teror dan penyebaran data pribadi milik debitur pinjol. Bahkan tercatat puluhan orang tewas bunuh diri akibat tidak tahan diteror pihak pemilik pinjol, gara-gara tak sanggup melunasi utang yang berbunga mencekik tersebut.
Bom Waktu
Mengapa masyarakat kita mudah tergiur tawaran pinjol, termasuk pinjol ilegal? Benarkah pinjol ini ibarat bom waktu yang setiap saat bisa meledak?
Menanggapi kasus pembunuhan mahasiswa UI gara-gara pinjol, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica “Kiki” Widyasari Dewi menekankan betapa pentingnya sosialisasi dan literasi kepada masyarakat.
“Yang jelas kami turut prihatin atas kasus ini. Sekaligus membuktikan bahwa kita harus semakin mewaspadai dan melakukan sosialisasi secara bersama, tentang bahaya penggunaan pinjaman online yang tidak tepat. Juga para generasi muda jangan sampai besar pasak daripada tiang," kata Kiki, Minggu (6/8/2023).
Kiki menyebut, pinjol legal sebenarnya membantu masyarakat jika dimanfaatkan secara tepat. Syaratnya, calon peminjam mesti mengecek secara benar legalitas platform pinjol, lewat kontak layanan OJK di 157 atau WA di 081157157157. Selain legalitas, juga logis-tidaknya pinjaman, termasuk suku bunga.
Soal edukasi dan literasi, sebenarnya OJK tidak kurang-kurang.OJK bersamaSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernyapun terus memberantas pinjol ilegal. Sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menyetop 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Selain menyebar promosi di sejumlah website, pelaku pinjol ilegal juga memasang iklan dan aplikasi penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akun-akun tersebut.
Mengingat kasus pinjol ilegal ini cenderung bertambah, Satgas mengingatkan agar masyarakat mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal. Pertama, tidak memiliki dokumen izin dari OJK. Kedua, proses pinjaman sangat mudah dan cepat. Ketiga, pihak aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call.
Keempat, bunga pinjaman yang sangat tinggi sekitar 1-4% per hari dan denda yang tidak jelas informasinya. Kelima, penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan. Keenam, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas. Ketujuh, penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya modus “salah transfer” dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank. Padahal, orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman. Oknum tersebut kemudian mengancam penerimanya untuk segera melunasi dengan jumlah dana yang lebih besar.
Terhadap modus “salah transfer” tersebut, Satgas memberikan tips. Pertama, jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut. Kedua, kumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan
Ketiga, laporkan hal ini kepada pihak bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Keempat, jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman.
Fenomena Gunung Es
Kesulitan ekonomi dan kemudahan prosedur menjadi katalis merebaknya bisnis pinjol, termasuk pinjol ilegal. Banyak aspek dan alasan sehingga masyarakat tergiur utang daring ini. Sebuah survey menyebutkan beberapa alasan. Di antaranya adalah “gali lubang tutup lubang” alias untuk menutupi pinjaman lain yang jatuh tempo, kesulitan ekonomi, kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, memenuhi gaya hidup di luar kemampuan, dana cair lebih cepat, dan untuk keperluan biaya sekolah.
Sebuah data yang pernah dirilis OJK juga mengungkap bahwa mayoritas korban pinjol ilegal adalah guru (42%), korban PHK (21%), dan ibu rumah tangga (18%), karyawan (9%), pedagang (4%), pelajar (3%), dan ojek online (1%).
.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers awal Juli lalu menyatakan, animo masyarakat terhadap pinjol terus meningkat. “Per Mei 2023, outstanding pinjol yang ada di tangan debitur mencapai Rp 51,46 triliun. Secara tahunan, pertumbuhannya mencapai 28,11% atau double digit,” kata dia.
Yang harus diwaspadai, tingkat wan prestasi (TWP) 90 hari di peer to peer (P2P) lending itu cenderung meningkat, mencapai 3,36%. Artinya, wan prestasi alias pinjaman macet terhitung 90 hari sejak jatuh tempo setara Rp 1,7 triliun. Ini meningkat dari level bulan sebelumnya sebesar 2,82%. Meskipun demikian, kata Ogi, level itu masih di bawah ambang batas aman 5%.
Data menarik lain dari pinjol atau P2P lending adalah peringkat berdasar provinsi. Jawa Barat menduduki posisi teratas dengan outstanding pinjaman Rp 13,8 triliun. DKI Jakarta menepati peringkat kedua dengan 2,3 debitur yang terjerat pinjol Rp 10,23 triliun.
Kondisi ekonomi yang kian sulit, banyaknya PHK akibat disrupsi teknologi, serta nafsu berinvetasi di instrumen yang spekulatif adalah beberapa hal yang memicu permintaan terhadap pinjol atau fintech lending meningkat. Pihak otoritas harus mewaspadai dan antisipatif terhadap ekses negatif pinjol, termasuk pinjol ilegal.
Sosialisasi, edukasi, dan literasi harus gencar dilakukan. Kasus-kasus pinjol yang merebak selama ini boleh jadi merupakan fenomena gunung es. Jika tidak dikontrol dan diawasi ketat, pinjol bisa menjadi bom waktu yang bisa meledak setiap saat, merusak tatanan dan stabilitas sistem keuangan. ***

