Tragedi Rempang, Pembiaran yang Jadi Bom Waktu
JAKARTA, investortrust.id -- Pulau Rempang di Batam, Kepuluan Riau tiba-tiba memanas dan bergejolak. Ratusan warga Pulau Rempang resah dan protes ketika aparat gabungan hendak mematok dan mengukur lahan untuk proyek Rempang Eco City pada Kamis (7/9/2023).
Karena proyek tersebut, 7.500 warga setempat harus direlokasi. Konflik warga dengan aparat yang diwarnai kekerasan pun tak terhindarkan. Kerusuhan itu meledak Senin (11/9/2023), ketika ratusan warga menyerbu kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan merusak berbagai fasilitas yang ada. Sengketa itu mengakibatkan korban luka-luka, bahkan trauma pada anak-anak, akibat penolakan warga terhadap mega proyek tersebut.
Warga menilai bahwa proyek tersebut bakal mengancam eksistensi 16 kampung adat Melayu, yakni Kampung Tua, warisan budaya di Pulau Rempang sejak tahun 1834.
Sebagaimana dihebohkan, Rempang Eco City (REC) adalah salah satu mega proyek yang masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023). Proyek ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 Agustus 2023. REC merupakan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi yang didesain untuk menyaingi negara tetangga, terutama Singapura dan Malaysia.
Di dalam Rempang Eco City akan dibangun pabrik kaca terintegrasi dan panel surya, yang diklaim terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Nilai investasi yang masuk mencapai Rp 175 triliun dan bisa terus meningkat hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080 nanti. Penandatanganan naskah kerja sama Tiongkok dengan Indonesia untuk pembangunan pabrik tersebut dilakukan ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke RRT, Juli lalu.
Proyek REC bakal digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG). PT MEG selama ini merupakan rekanan BP Batam dan Pemkot Batam. MEG berjanji membantu pemerintah dalam menarik investor asing dan lokal untuk mengembangkan ekonomi di Pulau Rempang.
PT MEG diberi lahan sekitar 17 ribu hektare (ha) untuk menggarap Rempang Eco City, yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas. Pengembangan REC diharapkan dapat menyerap 306.000 tenaga kerja hingga 2080.
Pada insiden Senin (11/9/2023) ketika terjadi bentrok aparat dengan warga, Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menetapkan 34 orang sebagai tersangka, dari 43 orang yang diamankan saat kericuhan unjuk rasa penolakan relokasi, yang terjadi di depan kantor BP Batam.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (13/9), para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. "Dari jumlah 43 orang yang diamankan kemarin, hanya lima orang yang diketahui sebagai warga Rempang. Mereka yang bukan warga Rempang ini saat pemeriksaan mengaku terbawa emosi, ketika mendapat informasi dari sosial media," jelasnya.
Tak pelak lagi, kerusuhan itu menimbulkan kerugian material, selain korban luka-luka. BP Batam menyebut kerugian yang ditimbulkan akibat kericuhan Senin itu ditaksir mencapai Rp 250 juta. Kerugian terutama akibat hancurnya sejumlah fasilitas kantor yang dirusak pengunjuk rasa.
Progres Terbaru
Dalam perkembangan terbaru, Jumat (15/9/2023), BP Batam mengklaim, jumlah warga yang setuju mendaftar untuk direlokasi pada tahap I di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, terus bertambah.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, Jumat mengatakan, warga yang telah mendaftar sampai saat ini sudah mencapai 91 kepala keluarga (KK) dari empat posko yang dibuka. Adapun 168 KK masih dalam tahapan konsultasi bersama Tim Satuan Tugas (Satgas), yang berlokasi di di RSKI Galang, Kantor Camat Galang, Kantor Lurah Rempang Cate, dan di lantai dasar Gedung PTSP Batam Center.
Hingga kini warga masih terus berdatangan ke posko pendataan relokasi. Selain berkonsultasi, beberapa warga yang setuju mulai menyerahkan berkas pendaftaran kepada Tim Satgas. Sosialisasi dan pendataan terhadap warga terdampak pengembangan Rempang Eco City akan berlanjut hingga 20 September 2023.
BP Batam menurunkan 10 tim untuk sosialisasi percepatan pembangunan Kawasan Rempang Eco City kepada warga di Desa Sembulang. Masing-masing tim beranggotakan 12 orang, yang terdiri atas perwakilan BP Batam, TNI, dan Polri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri memperkuat sosialisasi kepada masyarakat sebagai prioritas utama dalam menyelesaikan persoalan terkait pengosongan lahan di Pulau Rempang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai, sosialisasi yang belum berjalan dengan baik menyebabkan terjadinya kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. "Dugaan saya, pertama sosialisasinya belum berjalan baik. Itu harus diakui dan Bapak Presiden (Joko Widodo) memerintahkan saya turun langsung," ujar Bahlil saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Bahlil menyampaikan, kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang juga disebabkan adanya sentimen dari negara lain yang tidak suka melihat Indonesia lebih maju. Menurut Bahlil, peristiwa seperti di Pulau Rempang tidak hanya terjadi sekali di Indonesia. Kejadian ini selalu muncul di saat Indonesia memiliki proyek yang besar.
"Setiap kita mau bangun apa saja, ada aja (muncul masalah). Ada juga kemarin viral bule-bule di TikTok yang ngomong soal Rempang. Itu merisaukan. Ngapain bule ngurusin negara kita, ada apa di situ," kata Bahlil seperti dikutip Antara.
Status Tanah
Lantas, bagaimana sejatinya status tanah yang menjadi sengketa tersebut dan kenapa warga melawan? Menurut penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, lahan yang jadi sumber kisruh tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang semuanya ada di bawah otorita Batam," ujar Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu ha ini merupakan kawasan hutan. Dari luasan itu, 600 ha merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari BP Batam.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menyatakan, negara telah memberikan hak atas tanah di Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan. Surat keputusan (SK) pemberian hak atas tanah itu dikeluarkan pada 2001 dan 2002.
“Masalah hukumnya juga supaya diingat, karena banyak orang yang tidak tahu. Tanah di Pulau Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, untuk digunakan dalam hak guna usaha,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Namun pada 2004, kata Mahfud, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain. Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok. Akhirnya pada 2004 dan seterusnya, lewat beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.
Situasi menjadi rumit ketika investor mulai masuk ke Pulau Rempang pada 2022. “Ketika kemarin pada 2022 investor akan masuk, pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Setelah dirunut, ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” tegas Mahfud MD.
Pemerintah kemudian mengoreksi kekeliruan tersebut, sehingga hak atas tanah itu masih dimiliki oleh perusahaan awal sesuai SK yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.
Jadi, menurut Mahfud, yang menjadi sumber keributan adalah proses pengosongan tanahnya, bukan hak atas tanahnya, bukan pula hak guna usahanya. “Karena orang di situ sudah lama menempati, sudah belasan tahun, tiba-tiba harus pergi. Meskipun, menurut hukum tidak boleh, karena itu ada haknya orang,” katanya.
mengaku tidak tahu jika status status tanah yang disengketakan itu kemungkinan merupakan tanah ulayat. “Gak tahu saya. Gak tahu. Pokoknya proses itu secara sah sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Jika memang ada tanah ulayat di Pulau Rempang, kata Mahfud, kemungkinan datanya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan KLHK.
Mahfud menyebut, ada 5–6 surat keputusan yang dikeluarkan KLHK namun hal itu telah dibatalkan. “Kalau tidak salah 5–6 keputusan dibatalkan semua, karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya,” kata Mahfud.
Gubernur Ansar Ahmad juga telah mengeluarkan keputusan nomor 828 tahun 2023 tentang "Dukungan Pemerintah Provinsi Kepri Terhadap Pengelolaan Kawasan Rempang".
Solusi dan Kompensasi
Hadi Tjahjanto menuturkan, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat. Hampir 50% warga menerima usulan yang telah disampaikan, yakni mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi.
Untuk itu, kata Hadi, pemerintah menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 500 ha yang lokasinya dekat dengan laut untuk memudahkan dalam mencari nafkah. "Dari 500 ha itu akan kami pecah-pecah dan langsung kami berikan 500 meter dan langsung bersertifikat. Di situ pun, kita bangun sarana untuk ibadah, pendidikan, dan sarana kesehatan," kata Hadi.
Kementerian ATR/BPN juga menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membangun dermaga bagi para nelayan. Selama proses pembangunan, pemerintah akan memberikan biaya hidup per keluarga dan dicarikan tempat tinggal.
Selain itu, pemerintah berjanji memberikan beasiswa pendidikan ke Tiongkok bagi putra-putri yang tinggal di 15 titik di Pulau Rempang. Tujuannya, para putra daerah itu akan dilatih agar kelak bisa bekerja di pabrik kaca yang akan dibangun.
Awalnya, pada Jumat (8/9/2023) telah dilakukan pematokan dan berjalan dengan baik. Namun, kemudian terjadi masalah di lapangan.
Selain itu, BP Batam menyiapkan uang sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan bagi warga Rempang yang direlokasi. Menurut Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Selasa (12/9/2023), uang tersebut digunakan untuk mencari tempat tinggal sementara di luar lokasi yang telah ditetapkan oleh BP Batam.
"Jadi sementara ini ada lokasi sementara untuk relokasi, karena bangunan yang permanen belum selesai. Kita beri kebebasan kepada mereka, BP Batam akan menyiapkan uang sewa rumah akan kita berikan per bulannya Rp 1,2 juta setiap satu rumah," kata Rudi.
Selain uang sewa rumah, BP Batam menyediakan uang makan Rp 1,2 juta per bulan per orang. Jadi, jika dalam satu KK ada empat orang, uang makan yang diterima sebesar Rp 4,8 juta. Ditambah uang sewa Rp 1,2 juta, maka setiap KK dengan 4 anggota keluarga akan menerima total Rp 6 juta per bulan.
Saat ini BP Batam telah menyiapkan sejumlah rusun untuk menjadi tempat relokasi sementara, yakni lima rusun BP Batam, tiga rusun Pemkot Batam, tiga rusun Jamsostek, serta ruko dan perumahan di tiga lokasi.
Rudi mengaku ada sejumlah warga yang protes untuk ditampung di rusun, terutama yang lansia karena tidak kuat naik tangga. Untuk itu, BP Batam menyiapkan rumah tapak, sayangnya tidak mencukupi.
Nantinya, hunian baru yang ditawarkan ke warga berupa rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dengan luas tanah maksimal 500 m2. Hunian tersebut berada di Dapur 3 yang sangat menguntungkan untuk melaut dan menyandarkan kapal. Untuk tahap awal, BP Batam sedang menyiapkan lahan hunian baru seluas 2.000 ha bagi 700 KK dari empat kampung, berupa rumah tapak dan satu tower rusun.
Muhammad Rudi menyatakan, pihaknya menyediakan lahan seluas 471 ha di tepi Perairan Pulau Galang, untuk permukiman baru. Total ada 3.000 kavling yang akan dibangun, tepatnya di Dapur 3, Galang, Kota Batam. Lahan tersebut masih berada di satu garis pantai dengan lokasi warga sebelumnya di Rempang. “Permukiman tahap I ditargetkan sudah dapat dihuni masyarakat pada akhir 2024,” kata dia Minggu (10/9/2023).
Kapolresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sudah 150 patok yang terpasang saat pengukuran lahan selama dua hari di Pulau Rempang untuk proyek Rempang Eco City. Dia menyebutkan, pada proses pengukuran dan pematokan di hari kedua, Jumat (8/9/2023) situasi sudah kondusif dibandingkan hari pertama Kamis (7/9/2023).
Imbauan Para Tokoh
Sementara itu, sejumlah tokoh mengimbau penyelesaian warga Rempang dilakukan sebaik mungkin sehingga warga yang harus direlokasi tidak dirugikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyayangkan pengosongan lahan di Pulau Rempang harus berujung kekerasan. Presiden menilai konflik warga dengan aparat terjadi karena komunikasi yang kurang baik. Konflik itu semestinya tidak terjadi jika warga setempat diajak bicara dan diberi solusi atas rencana pengembangan proyek Rempang Eco City.
"Warga kan akan diberi lahan 500 meter plus bangunan tipe 45. Sayangnya ini tidak dikomunikasikan dengan baik. Akhirnya menjadi masalah," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya ke Pasar Kranggot, Cilegon, Banten, Selasa (12/9).
Presiden mengimbau aparat keamanan tidak bertindak represif kepada masyarakat, khususnya berkaitan dengan proyek strategis nasional. "Ini selalu saya ingatkan jangan malah menggunakan pendekatan-pendekatan yang represif kepada masyarakat," kata Joko Widodo dalam arahannya pada acara Pembukaan Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023 di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Presiden menginstruksikan agar setiap ada PSN, termasuk yang di Pulau Rempang, warga yang tergusur mendapatkan ganti untung, bukan ganti rugi. "Harus ganti untung, berikan harga yang terbaik. Berulang kali saya tekankan bahwa PSN ini tujuannya adalah memberi manfaat untuk rakyat, bukan justru sebaliknya menderitakan masyarakat," tegasnya.
Gara-gara kasus Rempang ini, Presiden menelepon Kapolri di tengah malam. "Tadi malam saya telepon Kapolri. Ini hanya salah komunikasi saja, di bawah salah mengomunikasikan saja. Masa urusan begitu harus sampai presiden?" ujarnya.
"Jangan kalau ditanya selalu bilang ‘Siap Pak. Gimana? 'Beres Pak'. Bilangnya beres, aman Pak. Nanti begitu terakhir, 'mohon maaf Pak belum selesai Pak'," kata Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, investasi harus terus berjalan, tetapi aspirasi masyarakat juga mesti tetap diakomodasi. Muhadjir berharap kedua pihak yang bersengketa di Rempang dapat segera menemukan titik terang yang dapat memuaskan satu sama lain, dan konflik bisa segera diredam.
Dia menegaskan, investasi di dalam negeri harus disambut baik apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi, mencari investor saat ini bukanlah perkara mudah. Muhadjir bercerita,
dirinya turut menyaksikan penandatanganan investasi di Chengdu, RRT, untuk Pulau Rempang tersebut. "Saya ikut hadir waktu penandatanganannya dan saya tahu bagaimana alotnya negosiasi," kata dia.
Ketua DPR RI Puan Maharani ikut angkat suara. Dia mengimbau penanganan aksi massa oleh aparat di Pulau Rempang mengedepankan pendekatan secara humanis dan persuasif terhadap warga.
"Penolakan dalam pembangunan merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Namun, dalam mengatasi penolakan tersebut, semestinya tidak perlu ada tindakan represif. Seharusnya aparat bisa lebih humanis dan bersifat persuasif untuk berdialog bersama warga,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Puan juga mengingatkan pentingnya kajian sosial budaya, karena erat kaitannya dengan keberadaan masyarakat adat Pulau Rempang yang berusaha mempertahankan ruang hidup mereka. Pemerintah harus menghargai dan melindungi warisan budaya ini dalam proses pembebasan lahan.
"Berikan masyarakat edukasi dan informasi tentang keuntungan adanya proyek strategis nasional. Ini akan membantu mereka dalam membuat keputusan yang tepat dan merasa lebih termotivasi untuk mendukung proses pembangunan di wilayah mereka," paparnya.
Sekretariat Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, masalah di Pulau Rempang seharusnya diselesaikan dengan pikiran tenang dan hati yang lapang. "Masalah sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah, dicari jalan tengah yang paling maslahah; bukan menang atau kalah," kata Abdul Mu'ti, Kamis (14/9).
Dia meminta DPR memanggil Kapolri dan menteri terkait untuk memberikan klarifikasi. “Janganlah rakyat terus diadu dengan aparat. Proyek di Rempang harus berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat," tuturnya.
Semua tentu berharap, masalah ini menemukan solusi terbaik bagi warga. Pemerintah, yang sempat keliru mengalihkan hak tanah kepada pihak lain yang tidak berhak, harus menebusnya. Kasus Rempang ini juga merupakan salah satu gambaran bahwa pembiaran yang berlarut akhirnya menimbulkan bom waktu berupa kerusuhan sosial. ***

