Dari Desa untuk Indonesia, Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Kota-kota, dengan segala kekayaannya, pada dasarnya merupakan penghasil sekunder, sedangkan produksi primer—prasyarat bagi seluruh kehidupan ekonomi—berlangsung di wilayah pedesaan.
-- Ernst Friedrich Schumacher--
JAKARTA, Investortrust.id – Ernst Friedrich Schumacher, ahlli statistik asal Inggris pernah mengatakan bahwa kemakmuran sebuah kota amat bergantung pada kemakmuran dari wilayah pedesaan.
“Kota-kota, dengan segala kekayaannya, pada dasarnya merupakan penghasil sekunder, sedangkan produksi primer (yang menjadi) prasyarat bagi seluruh kehidupan ekonomi, justru berlangsung di wilayah pedesaan,” ujar Schumacher yang disarikan dalam bukunya yang berjudul “Small Is Beautiful: Economics as if People Mattered”, terbit pada tahun 1973.
Sejatinya dalam bukunya Schumacher lebih cenderung mengkritisi pembangunan yang terlalu berorientasi pada skala industri besar dan pemusatan kegiatan ekonomi. Orientasi pada industrialisasi di kota besar, kerap terjadi tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan ekonomi lokal, begitu kira-kira kata Schumacher.
Ia menekankan bahwa desa bukan sekadar wilayah pemasok bahan mentah bagi kota. Di sisi lain perekonomian pedesaan pun harus memiliki kegiatan produktif, memberikan kesempatan kerja, dan mampu menghasilkan nilai tambah sendiri. Schumacher menyimpulkan, jika kegiatan ekonomi di desa melemah, kota pun akan menghadapi persoalan, mulai dari migrasi penduduk hingga tekanan terhadap lapangan kerja dan layanan perkotaan.
Pemikiran Schumacher sejatinya bukan hal baru dalam teori-teori pengembangan ekonomi suatu negara. Pemberdayaan desa menjadi sebuah syarat yang harus berjalan paralel dengan pengembangan industri besar, atau bahkan hilirisasi.
Kesadaran yang sama ada dalam benak Presiden Prabowo Subianto. Bagi Prabowo, pembangunan ekonomi nasional tidak cukup hanya bertumpu pada pertumbuhan industri besar, pembangunan infrastruktur perkotaan, dan peningkatan investasi di pusat-pusat ekonomi. Indonesia juga membutuhkan penguatan kegiatan ekonomi di desa dan kelurahan, tempat jutaan masyarakat menggantungkan penghidupan pada pertanian, perikanan, perdagangan, industri rumahan, serta berbagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di tingkat desa, persoalan ekonomi bukan semata-mata menyangkut kemampuan masyarakat memproduksi barang. Petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM juga membutuhkan kepastian pasar, akses terhadap sarana produksi, pembiayaan yang terjangkau, fasilitas penyimpanan, serta saluran distribusi yang efisien. Tanpa dukungan tersebut, hasil produksi berpotensi dijual dengan harga rendah, sementara konsumen harus membayar lebih mahal karena panjangnya rantai perdagangan.
Maka tak salah jika Presiden Prabowo membidani program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pada 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto pun secara resmi meluncurkan kelembagaan 80.081 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah. Langkah ini menjadi penanda gerakan besar pemerintah untuk membangun kembali kemandirian ekonomi rakyat berasaskan gotong royong dan kekeluargaan sebagaimana amanat UUD 45, Pasal 33.
“Hari ini menjadi hari bersejarah. Kita meluncurkan 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Ini adalah awal dari usaha besar bangsa untuk kemandirian ekonomi rakyat,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya, Senin (21/07/2025).
Menurut Presiden, koperasi merupakan alat perjuangan bagi masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa koperasi adalah wadah bagi mereka yang selama ini terpinggirkan dalam sistem ekonomi yang didominasi oleh kekuatan besar dan modal besar. Melalui koperasi, Presiden menggarisbawahi bahwa koperasi adalah bentuk gotong royong yang sudah menjadi jati diri bangsa Indonesia. Presiden mengingatkan bahwa meskipun telah lama diupayakan, gerakan koperasi seringkali terhambat karena tidak sejalan dengan kepentingan pemodal besar.
“Gerakan-gerakan seperti ini tidak disukai oleh kapitalis besar, pemodal besar tidak suka. Jadi dalam pengertian mereka, tidak semua tentunya ya, bahwa dianggap bisa saingan. Dan ada negara-negara tertentu di dunia yang memang tidak suka melihat ada negara baru, negara besar yang mau bangkit,” tegas Presiden.
Berikutnya, program ini tentu tidak semestinya dipahami sekadar sebagai pembentukan puluhan ribu badan hukum koperasi, pembangunan gerai, atau penyediaan gudang di berbagai wilayah. Lebih dari itu, KDKMP merupakan upaya membangun infrastruktur ekonomi di tingkat akar rumput agar kegiatan produksi, distribusi, perdagangan, dan konsumsi dapat terhubung dalam satu ekosistem yang saling menguatkan.
Melalui koperasi, masyarakat diharapkan mempunyai wadah ekonomi bersama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengonsolidasikan hasil produksi, memperluas akses pasar, dan meningkatkan posisi tawar terhadap pelaku usaha yang lebih besar. Apabila dikelola secara profesional, koperasi juga dapat menjadi sarana agar sebagian nilai tambah yang selama ini dinikmati oleh perantara dan pelaku perdagangan di luar desa dapat kembali kepada produsen dan masyarakat setempat.
Soal peran KDKMP ini, dipertegas oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai infrastruktur negara untuk memperkuat rantai pasok barang kebutuhan pokok, barang bersubsidi, hingga bantuan pemerintah kepada masyarakat.
“Itu akan menjadi infrastruktur negara untuk menggantikan mekanisme, menggantikan sistem praktik yang selama ini dilakukan oleh aktor-aktor non-negara,” kata Ferry dalam Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Ferry, melalui peran tersebut, KDKMP bisa menjadi simpul distribusi berbagai barang kebutuhan masyarakat yang selama ini dinilai masih menghadapi persoalan panjangnya rantai pasok.
KDKMP dan Asta Cita: Membangun dari Bawah
Pembentukan KDKMP sendiri mempunyai landasan kebijakan yang berkaitan langsung dengan agenda pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengamanatkan langkah terkoordinasi untuk mempercepat pembentukan 80.000 koperasi melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi yang telah ada.
Dalam pertimbangannya, Inpres tersebut menghubungkan program KDKMP dengan Asta Cita kedua, yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, serta Asta Cita keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Dengan demikian, KDKMP ditempatkan dalam agenda yang lebih luas daripada sekadar pengembangan kelembagaan koperasi.
Implementasinya tentu membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai badan usaha yang dapat mendukung rantai pasok dan operasional koperasi. Kementerian Koperasi berperan dalam pengembangan kelembagaan, model bisnis, kapasitas pengelola, dan tata kelola. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pemetaan kebutuhan wilayah, pembinaan, dan penyelesaian persoalan di lapangan.
“Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tegas Presiden Prabowo, seperti termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Di sisi lain keterlibatan BUMN dan perusahaan pemasok dapat membantu menyediakan barang, membuka akses pasar, serta membangun hubungan komersial dengan koperasi. Sehingga KDKMP tidak berjalan sendiri menghadapi persoalan pengadaan, distribusi, dan pembiayaan.
Pembentukan KDKMP: Dari Target 80.000 Menuju Operasionalisasi
Skala program KDKMP dapat dilihat dari target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Target ini saja sudah mendekati jumlah wilayah administrasi setingkat desa dan kelurahan yang tercatat dalam statistik nasional.
Melansir informasi terbaru yang disampaikan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, sebanyak 10.070 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah beroperasi di seluruh Indonesia hingga 15 Oktober 2026, atau dalam 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Disampaikan Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom Kurnia Ramadhana, keberadaan koperasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kegiatan ekonomi desa, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok hingga penyerapan dan pemasaran hasil pertanian masyarakat.
"KDKMP dikembangkan sebagai pusat kegiatan ekonomi desa yang dapat memperpendek rantai distribusi dan memperluas akses pasar bagi petani serta pelaku usaha lokal," ujar Kurnia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Kurnia juga menyebut, dengan memperpendek rantai distribusi dan memperluas akses pasar bagi petani serta pelaku usaha lokal, koperasi desa Merah Putih juga diharapkan membantu menjaga ketersediaan barang, memperkuat posisi tawar produsen, dan membuat perputaran ekonomi lebih banyak dirasakan masyarakat desa.
Sementara itu berdasarkan dashboard Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) per 16 Oktober 2026, jumlah transaksi KDKMP sepanjang 2026 tercatat mencapai 85.427 transaksi dengan nilai total Rp208,64 miliar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi KDKMP di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu, (14/10/2026) menyampaikan bahwa per 14 Oktober 2026 pukul 09.05 WIB, sebanyak 83.363 KDKMP telah berbadan hukum. Sebanyak 79.733 koperasi telah memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES), sedangkan 60.854 lainnya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari sisi pembangunan fisik, sebanyak 28.240 titik telah rampung 100 persen, sementara 7.392 titik lainnya masih dalam proses pembangunan.
Untuk mengawal pelaksanaan program, pemerintah pun menyiapkan posko pemantauan yang dikoordinasikan Menteri Koperasi bersama Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan. Posko tersebut melibatkan kementerian terkait dan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk memantau perkembangan serta menindaklanjuti kendala operasionalisasi KDKMP.
Disampaikan Zulhas, sapaan karib Menko Pangan, pemantauan dilakukan untuk memastikan barang dan sarana operasional tersedia.
Pemerintah pun akan menelusuri kendala yang menghambat kesiapan koperasi. Sejauh ini, seperti disampaikan Zulhas, sebanyak 10.070 titik menjadi sasaran pemantauan, dan tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Banten, Lampung, serta Sumatra Selatan.
Ketersediaan barang subsidi menjadi salah satu fokus utama, meliputi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan pupuk. Pemerintah, lanjut Zulhas, mengevaluasi pasokan dari badan usaha milik negara (BUMN) sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan koperasi.
Tidak Utopis, Ini Koperasi Desa yang Jadi 'Mock Up'
Fungsi KDKMP perlu dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan karakteristik ekonomi setiap wilayah. Seperti dikemukakan sebelumnya, kegiatan usaha koperasi dapat mencakup pengadaan kebutuhan pokok, distribusi sarana produksi, pemasaran hasil pertanian dan perikanan, pergudangan, logistik, penyimpanan dingin, perdagangan produk lokal, serta layanan lain yang layak secara bisnis. Dan semua ini bukanlah utopia.
Sebagai bukti, tentu kita bisa menengok eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Tamanmartani di Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tak ada gedung baru yang megah, koperasi ini justru bergerak dari bangunan lama aset kelurahan. Dari sana, koperasi yang tergolong baru berdiri ini menjadi tumpuan harapan warga untuk menggerakkan ekonomi dan dijadikan salah satu percontohan (mock up) KDKMP secara nasional.
Napas awal koperasi ini datang dari dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi. Ketua KDKMP Tamanmartani, Mawardi, mengatakan koperasinya menerima Rp 750 juta pada Desember 2025, dari total pengajuan Rp 1,5 miliar.
"Modal KKMP kami berasal dari LPDB Rp750 juta, Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) berupa penyertaan modal dan juga dari iuran wajib-pokok dari anggota," kata Mawardi saat ditemui di Sleman, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Bagi Mawardi, suntikan dana itu krusial pada masa perintisan. "Ketika kami berdiri tidak langsung eksis maka kami mendapat dukungan berupa bantuan keuangan. Memang kami tidak membangun fisik koperasi namun kami memanfaatkan bangunan lama yang menjadi aset milik kelurahan," ujarnya. Ia menambahkan, pencairan dana dari LPDB tergolong mudah dan cepat.
Modal itu kini berputar di sejumlah unit usaha, seperti Gerai Sembako, Gerai Sarana Produksi Pertanian, Bioflok Ikan Nila, klinik, pemasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan agen BNI 46. Klinik koperasi, dalam waktu dekat, akan menjalani sertifikasi dan uji kelayakan agar dapat menjadi Klinik Pratama yang melayani pasien BPJS Kesehatan.
Soal pasokan ke SPPG, koperasi belum sepenuhnya menjadi pemasok tetap. "Kita juga menjadi suplier SPPG walaupun belum full, harapannya kalau KKMP bisa menjadi suplier tetap minimal suplai 35 persen saja kebutuhan SPPG maka kami yakin koperasi ini bisa semakin eksis," tutur Mawardi.
Ke depan, pengurus berencana menambah unit usaha dengan menjadi offtaker produk pertanian warga setempat. Karena itu, Mawardi berharap dukungan pembiayaan LPDB bisa ditingkatkan. Pengelolaan dan pengembalian pinjaman dana bergulir disebut berjalan tertib dan disiplin. LPDB melakukan monitoring dan evaluasi setiap tiga bulan untuk memastikan kinerja keuangan koperasi tetap sehat.
Meski sudah mampu berjalan mandiri, pengurus mengakui masih ada pekerjaan rumah, terutama peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penataan tata kelola keuangan yang transparan. Salah satu rencananya adalah sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi bendahara sebelum unit simpan pinjam dijalankan penuh.
"Kita punya banyak potensi termasuk untuk menjadi suplier ke SPPG (secara tetap). Kita berharap ruang komunikasi bisa terus dibuka sehingga peluang kerja sama dapat terus ditingkatkan dengan berbagai pihak," ucapnya.
Dukungan juga datang dari pemerintah kalurahan. Lurah Tamanmartani, R. Gandang Hardjanata, menegaskan komitmennya pada peran koperasi dalam menggerakkan ekonomi 17.400 penduduk yang tersebar di 22 pedukuhan. Demi meyakinkan penyalur modal, ia bahkan rela pasang badan memberikan jaminan agar koperasi mendapat dukungan, termasuk dari LPDB.
Gandang meyakini koperasi adalah wadah terbaik yang diakui hukum untuk memberi kemudahan dan bantuan nyata bagi ekonomi rakyat. Namun, ia menyebut masih ada hambatan di lapangan, termasuk pembatasan ruang gerak oleh pihak tertentu yang menghambat peran koperasi sebagai pemasok utama kebutuhan warga.
"Koperasi adalah satu-satunya wadah atau badan yang diakui memperoleh kemudahan adalah koperasi, masalahnya ada pembatasan-pembatasan yang tidak wajar oleh pihak tertentu bagi koperasi," katanya.
"Saya berharap program Presiden tidak didukung hanya di mulut saja tapi benar-benar bisa dilaksanakan. Maka kunci utamanya adalah komunikasi, saya berharap ruang komunikasi dengan berbagai pihak terkait dibuka selebar-lebarnya oleh pemerintah pusat," kata Gandang.
Pentingnya KDKMP yang Dekat dengan Masyarakat
Bicara mengenai evaluasi pengembangan ekonomi desa lewat KDKMP, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebut bahwakoperasi desa perlu diarahkan tidak hanya pada capaian pembangunan fisik, tetapi juga pada ketepatan lokasi, kelayakan usaha, dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat. Pasalnya ia menemukan sejumlah unit koperasi yang lokasinya dinilai kurang strategis dan jauh dari permukiman.
Menurutnya salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah penentuan lokasi koperasi. Lokasi yang jauh dari permukiman berpotensi menyulitkan masyarakat untuk mengakses layanan, mengurangi jumlah konsumen, serta meningkatkan biaya transportasi dan distribusi.
“Kalau terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih muncul di beberapa titik spot, bangunan yang tidak sesuai, memang kita temukan. Kita akui itu kita temukan, tapi terus kemudian kita melakukan evaluasi,” kata Farida, dikutip Rabu (21/10/2026).
Namun, penilaian terhadap strategis atau tidaknya suatu lokasi tidak dapat semata-mata didasarkan pada jarak dari pusat permukiman. Sebagaimana dijelaskan Farida, beberapa lokasi dipilih dengan mempertimbangkan kedekatannya dengan petani pemasok buah-buahan, sayuran, dan bahan pangan lainnya. Karena itu, evaluasi perlu melihat kesesuaian lokasi dengan fungsi usaha yang akan dijalankan, aksesibilitas bagi konsumen dan pemasok, serta potensi produksi dan permintaan di wilayah tersebut.
Berikutnya Wamenkop juga menyebut fungsi KDKMP sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi lokal juga perlu menjadi bagian utama evaluasi.
Apabila koperasi dibangun dekat dengan sentra pertanian, keberadaannya semestinya dapat membantu petani memasarkan hasil panen, memperpendek rantai distribusi, dan memperluas akses terhadap pasar.
