Dari Mana BI Peroleh Surplus Rp55 T dan Mengapa Dimasukkan ke APBN?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Masuknya sekitar Rp55 triliun dari surplus Bank Indonesia (BI) ke kas negara mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2026. Dana tersebut bahkan membantu pemerintah menuntaskan kewajiban surat utang terkait penanganan krisis keuangan 1997–1998. Namun, dari mana bank sentral memperoleh surplus sebesar itu dan mengapa keuntungannya justru masuk ke APBN?
Surplus BI pada dasarnya terbentuk karena penghasilan bank sentral lebih besar daripada seluruh bebannya. Meskipun bukan bank komersial dan tidak berorientasi mencari laba, BI memiliki aset dalam jumlah besar yang menghasilkan bunga dan imbal hasil. Pada saat yang sama, BI juga menanggung biaya pelaksanaan kebijakan moneter, pengelolaan sistem pembayaran, pengedaran uang rupiah, serta operasional kelembagaan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan BI 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BI membukukan penghasilan sebesar Rp254,09 triliun. Sementara itu, jumlah bebannya mencapai Rp155,35 triliun. Selisih antara penghasilan dan beban tersebut menghasilkan surplus sebelum pajak sebesar Rp98,73 triliun. Setelah dikurangi pajak Rp21,94 triliun, surplus bersih BI tercatat sebesar Rp76,79 triliun.
Sebagaimana diberitakan Investortrust, Jumat (19/09/2026), surplus BI Rp55 triliun digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka penanganan krisis 1997/1998. Dengan masuknya dana tersebut, pembayaran pemerintah kepada BI dalam rangka penyelesaian kewajiban surat utang tersebut dinyatakan telah tuntas pada Agustus 2026.
Sumber terbesar penghasilan BI berasal dari pelaksanaan kebijakan moneter. BI memperoleh bunga dari berbagai aset keuangan yang dimilikinya, termasuk surat berharga dalam rupiah dan valuta asing, penempatan cadangan devisa, serta tagihan kepada pemerintah dan lembaga keuangan.
Pada 2025, pendapatan bunga BI dari pelaksanaan kebijakan moneter tercatat sekitar Rp102,59 triliun. BI juga membukukan pendapatan transaksi berbasis syariah sekitar Rp12,24 triliun. Selain itu, terdapat pendapatan bunga sekitar Rp22,59 triliun dari Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional serta sekitar Rp25,14 triliun dari SBN bidang kesehatan dan kemanusiaan.
Baca Juga
Surplus BI Rp55 Triliun Jadi “Durian Runtuh” untuk APBN 2026
Sebagian penghasilan BI juga berasal dari pengelolaan cadangan devisa. Cadangan devisa tidak disimpan dalam bentuk uang tunai semata, melainkan ditempatkan pada surat berharga pemerintah asing, deposito, emas, dan instrumen keuangan internasional yang aman dan likuid. Penempatan tersebut menghasilkan bunga, imbal hasil investasi, serta keuntungan transaksi valuta asing.
Namun, pelemahan rupiah yang meningkatkan nilai aset valuta asing BI dalam satuan rupiah tidak otomatis dapat dianggap sebagai surplus yang siap dibagikan. Kenaikan yang belum direalisasikan umumnya dicatat sebagai selisih revaluasi. Hanya pendapatan dan keuntungan transaksi yang memenuhi ketentuan akuntansi yang dapat masuk dalam perhitungan surplus-defisit tahun berjalan.
Di sisi lain, BI juga menanggung beban yang besar. Biaya tersebut antara lain pembayaran bunga atas instrumen moneter seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), remunerasi giro perbankan dan rekening pemerintah, biaya pengelolaan cadangan devisa, pencetakan serta pengedaran uang, penyelenggaraan sistem pembayaran, kontribusi pembagian beban dengan pemerintah, dan biaya operasional organisasi.
Dengan demikian, surplus BI bukan semata-mata keuntungan dari pencetakan uang. Surplus itu merupakan hasil bersih dari seluruh kegiatan keuangan BI: penghasilan dari aset dan pelaksanaan kebijakan moneter dikurangi biaya untuk menjalankan tugas bank sentral.
Mengapa Masuk ke APBN?
Surplus Rp76,79 triliun setelah pajak tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada pemerintah. Sebagian harus digunakan untuk memperkuat cadangan dan menjaga kecukupan modal BI. Setelah kebutuhan tersebut dipenuhi, bagian surplus yang menurut ketentuan perundang-undangan menjadi hak pemerintah wajib disetorkan ke kas negara.
Apabila sekitar 30% dari surplus setelah pajak dialokasikan untuk cadangan BI, nilainya mencapai kurang lebih Rp23,04 triliun. Sementara itu, sekitar 70% sisanya setara dengan Rp53,76 triliun. Setelah memperhitungkan mekanisme akuntansi dan penyelesaian kewajiban, jumlah yang diterima pemerintah dilaporkan sekitar Rp55 triliun.
Meskipun BI merupakan lembaga negara yang independen, independensi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pengambilan kebijakan moneter. Independensi BI tidak berarti bank sentral bebas menahan seluruh surplusnya. Modal BI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga bagian surplus yang menjadi hak pemerintah harus diperlakukan sebagai penerimaan negara.
Dalam APBN, setoran tersebut dicatat sebagai PNBP yang berasal dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Masuknya surplus BI inilah yang menyebabkan realisasi penerimaan KND sampai Agustus 2026 melonjak menjadi sekitar Rp58 triliun, jauh melampaui proyeksi awal Rp1,8 triliun.
Baca Juga
Kemenkeu Pastikan Kewajiban BLBI Berupa Surat Utang Rp 640 Triliun ke BI Telah Lunas
Proyeksi awal KND dibuat rendah karena dividen badan usaha milik negara tidak lagi langsung masuk ke APBN, melainkan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Namun, setelah audit laporan keuangan BI 2025 selesai, pemerintah memperoleh tambahan penerimaan dari bagian surplus bank sentral.
“Dalam perjalanan waktu, dengan proses audit buku 2025, kita mendapatkan informasi bahwa BI memiliki surplus, yang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku disampaikan kepada kas negara,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).
Digunakan untuk Melunasi Utang Krisis
Bagian surplus BI sekitar Rp55 triliun tersebut tidak sepenuhnya menjadi uang bebas yang dapat digunakan pemerintah untuk membiayai belanja baru. Dana itu diperhitungkan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang pemerintah kepada BI yang berasal dari penanganan krisis keuangan 1997–1998.
Ketika krisis terjadi, BI mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengatasi kesulitan likuiditas perbankan. Pemerintah kemudian menerbitkan surat utang kepada BI sebagai bentuk pengakuan atas kewajiban negara. Dalam kesepakatan penyelesaiannya, angsuran pokok surat utang dapat dibayar secara tunai atau menggunakan surplus BI yang menjadi bagian pemerintah.
Mekanismenya adalah BI terlebih dahulu membukukan surplus. Setelah laporan keuangan diperiksa BPK, sebagian surplus digunakan untuk kebutuhan cadangan BI. Bagian yang menjadi hak pemerintah kemudian dicatat sebagai PNBP dalam APBN dan diperhitungkan untuk membayar kewajiban surat utang pemerintah kepada BI.
Dengan kata lain, bukan BI yang membayar utang pemerintah menggunakan uangnya sendiri. Secara hukum dan akuntansi, surplus tersebut lebih dahulu menjadi hak pemerintah. Pemerintah kemudian menggunakan haknya atas surplus itu untuk melunasi utang kepada BI. Transaksinya dapat dilakukan melalui mekanisme perhitungan atau set-off, tanpa harus seluruh uang secara fisik berpindah dari BI ke kas negara dan kemudian dikirim kembali kepada BI.
“Dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, surat utang dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 itu tuntas kita selesaikan pada Agustus,” ujar Suahasil.
Masuknya Rp55 triliun tersebut memberikan dua dampak dalam pengelolaan APBN. Pada sisi pendapatan, dana tersebut dicatat sebagai PNBP dari KND sehingga memperbesar penerimaan negara. Pada sisi pembiayaan, dana itu digunakan untuk mengurangi dan akhirnya menuntaskan kewajiban pokok surat utang pemerintah kepada BI.
Namun, kedua dampak tersebut tidak boleh dihitung sebagai dua keuntungan yang terpisah. Sumber dananya tetap satu, yakni bagian pemerintah atas surplus BI. Selain itu, pembayaran pokok utang berada pada pos pembiayaan APBN sehingga berbeda dari belanja negara dan tidak secara langsung menambah defisit anggaran.
Karena itu, menyebut surplus BI Rp55 triliun sebagai “durian runtuh” bagi APBN memerlukan catatan penting. Dana tersebut memang meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, tetapi bukan uang gratis yang seluruhnya bisa digunakan untuk membiayai program baru. Dana itu terutama menjadi jalan untuk menutup kewajiban lama negara yang telah membebani neraca pemerintah sejak krisis 1997–1998.
BI sendiri tidak menjadikan surplus sebagai tujuan utama. Sebagai bank sentral, tujuan BI adalah menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam kondisi tertentu, BI bahkan dapat mengalami defisit apabila biaya mempertahankan stabilitas rupiah dan menyerap likuiditas lebih besar daripada penghasilan asetnya.
Dengan demikian, surplus BI Rp55 triliun yang masuk ke APBN merupakan hasil akhir dari proses berlapis. BI memperoleh pendapatan dari aset dan pelaksanaan kebijakan moneter, membayar seluruh beban serta pajak, menyisihkan sebagian surplus untuk cadangan, kemudian menyerahkan bagian yang menjadi hak pemerintah. Pemerintah mencatatnya sebagai PNBP dan menggunakannya untuk menuntaskan kewajiban surat utang akibat krisis 1997–1998.
Data keuangan tersebut merujuk pada Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia 2025, yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. (PD)
