Demutualisasi Bursa Keniscayaan, Investor Strategis Mutlak
JAKARTA, investortrust.id – Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan keniscayaan dan menjadi tonggak penting dalam transformasi pasar modal Indonesia. Demutualisasi yang mengubah struktur kepemilikan bursa diyakini dapat meningkatkan nilai perusahaan (value creation), memperkuat integritas, independensi, efisiensi, transparansi, dan kepercayaan investor sehingga dapat mewujudkan bursa yang kompetitif dan lebih agile untuk mampu bersaing di level regional dan global.
Kehadiran investor strategis, terutama BPI Danantara diharapkan dapat menaikkan kapasitas pengembangan bursa, memperkuat pendalaman pasar modal, mengakselerasi diversifikasi produk keuangan, meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor dan emiten, memperbaiki price discovery, memperkuat teknologi dan infrastruktur, serta memperkuat akses dan konektivitas ke institusi keuangan global.
Sementara itu, diperlukan penyesuaian dan harmonisasi sejumlah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) lama agar selaras dengan prinsip demutualisasi bursa.
Demikian benang merah Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, untuk Apa” yang digelar Investortrust. FGD yang digelar Kamis (20/9/2026) itu menghadirkan pembicara Poltak Hotradero (Advisor Pengembangan Bisnis PT Bursa Efek Indonesia), Lily Widjaja (Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia - APEI), dan Gilman Pradana Nugraha, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).
Bertindak sebagai pemberi tanggapan adalah Suria Dharma (Wakil Presiden Direktur Utama PT Samuel Sekuritas), Gregorius Cahyo Priono (Direktur Utama PT Panca Global Sekuritas), Intan Syah Ichsan (Direktur PT Samuel Aset Manajemen), Lucky Bayu Purnomo (Pendiri LBP Enterprises), serta Dr Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK). Acara yang dimoderatori Wakil Pemimpin Redaksi Abdul Aziz ini dihadiri belasan direksi perusahaan sekuritas yang juga aktif dalam diskusi.
Lily Widjaja dan Poltak Hotradero menjelaskan, secara hukum, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjadi keputusan yang harus dilaksanakan, sebagai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Atas dasar itu, semua pembicara FGD mendukung pentingnya demutualisasi bursa. Dukungan penuh juga datang dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Berdasarkan survei pada Juli 2026, sekitar 79% anggota APEI memberikan respons dan lebih dari 90% responden mendukung demutualisasi.
Lily dan Lucky Bayu Purnomo menyatakan bahwa demutualisasi BEI merupakan langkah penting dan bersejarah dalam transformasi pasar modal Indonesia. Demutualisasi diyakini menjadi pintu masuk reformasi pasar modal untuk memperkuat integritas, independensi, efisiensi, transparansi, dan kepercayaan investor, sehingga bukan sekadar perubahan struktur kepemilikan.
Selain itu, Gilman Pradana dan Intan Syah Ihchsan dan sejumlah pembicara sependapat bahwa demutualisasi bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan, membangun bursa yang lebih kuat dan kompetitif untuk mendukung perekonomian nasional, serta lebih agile sehingga mampu bersaing di level regional dan global. Demutualisasi diharapkan meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor dan emiten, memperbanyak produk investasi, memperbaiki price discovery, menurunkan biaya penghimpunan modal, memperkuat teknologi dan infrastruktur, serta meningkatkan perlindungan investor.
Gregorius Cahyo menyebut bahwa urgensi demutualisasi semakin kuat karena bursa harus mampu merespons perubahan teknologi, globalisasi investasi, kebutuhan modal yang semakin besar, serta tuntutan pengembangan produk dan infrastruktur secara lebih cepat. Bentuk mutual menghalangi bursa menggalang dana dari pasar keuangan publik baik lewat penerbitan saham baru ataupun surat utang.
Mengapa demutualisasi menjadi enabler pendalaman pasar modal Indonesia karena pergeseran teknologi, globalisasi investasi, kebutuhan modal, serta pengembangan produk menuntut kapasitas yang tak lagi sanggup dipenuhi dari iuran anggota. Demutualisasi menjadi enabler dan langkah awal keluar dari kebuntuan ini.
Lily Widjaja, Kukuh Komandoko, dan Lucky Bayu berharap demutualisasi akan melahirkan pasar modal Indonesia yang lebih terbuka, inklusif, kompetitif, dan dipercaya. Demutualisasi harus memperkuat seluruh ekosistem—BEI, perusahaan efek, emiten, investor, regulator, dan sektor riil. Dengan demikian, demutualisasi benar-benar menjadi momentum untuk mengembalikan pasar modal kepada fungsi dasarnya: menghimpun modal masyarakat, membiayai dunia usaha, menciptakan lapangan kerja, dan memperluas kepemilikan aset produktif.
Menurut Poltak, demutualisasi adalah “kilometer nol”. Dari titik inilah perjalanan panjang menuju pasar modal Indonesia yang lebih modern, kompetitif, inklusif, dan berkelas dunia dimulai. “Seberapa jauh perjalanan setelah kilometer nol tersebut, akan ditentukan oleh seluruh ekosistem pasar modal,“ kata Poltak.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari pengalaman demutualisasi berbagai negara yang telah dilakukan sejak akhir 1990-an, benchmark penting bagi Indonesia adalah Singapore Exchange (SGX), yang menjadikan demutualisasi sebagai kendaraan pengembangan bisnis melalui penguatan teknologi, kapasitas perdagangan, pengawasan, diversifikasi produk, serta ekspansi dan akuisisi strategis. SGX menggunakan momentum demutualisasi untuk mengembangkan produk seperti ETF, REIT, derivatif dan indeks, sekaligus memperkuat teknologi serta kapasitas pengawasan.
“Pelajaran tersebut relevan bagi BEI karena masih terdapat ruang pertumbuhan yang besar dalam berbagai produk seperti ETF, REIT, derivatif, sekuritisasi, instrumen lindung nilai, serta beragam produk investasi untuk kebutuhan dana pensiun, perusahaan asuransi, serta investor institusional,“ kata Poltak.
Poltak juga melihat model pemisahan fungsi komersial dan regulasi seperti SGX RegCo sebagai desain yang ideal dalam jangka panjang. Dengan pemisahan tersebut, fungsi pengembangan bisnis dapat bergerak agresif, sedangkan fungsi regulasi, pengawasan, dan penegakan disiplin memiliki independensi sendiri.
Investor Strategis
Para pembicara mendukung masuknya investor strategis, termasuk BPI Danantara. Kehadiran investor strategis dinilai mampu mendukung pengembangan kapasitas bursa, memperdalam pasar modal melalui diversifikasi produk, mendukung pengembangan teknologi dan infrastruktur, serta lebih membuka akses ke institusi keuangan global.
Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) David Setyanto juga menilai Danantara dapat menjadi pemegang saham strategis dan katalis dalam memperkuat permodalan, teknologi, serta daya saing BEI. Namun, kehadiran Danantara sebaiknya menjadi bagian dari proses transisi menuju struktur kepemilikan yang lebih luas dan transparan. Independensi bursa dan kesetaraan perlakuan tetap harus dijaga.
Sedangkan Pahala Nugraha Mansury, Managing Director Global Relations and Governance BPI Danantara dalam wawancara dengan Investortrust menyatakan bahwa kehadiran Danantara diharapkan memberikan peran strategis dan value creation, untuk bisa mengembangkan revenue stream baru dalam bentuk pendalaman pasar ke instrumen atau jenis transaksi baru, sehingga bisa sesuai pengembangan pendalaman pasar seperti yang terjadi di negara lainnya. Pendalaman bisa meliputi produk derivatif, produk futures, dan derivatif komoditas.
Kelak, pasca-demutualisasi, pendapatan BEI bukan lagi didominasi dari fee transaksi spot saham. Idealnya, pendapatan dari transaksi saham hanya 40%, 30% dari produk derivatif, dan sisanya produk-produk baru pengembangan lainnya.
Dalam demutualisasi, Danantara sebagai investor strategis akan menjadi lokomotif dan katalis, karena pasti akan menyuntikkan fresh capital, pembaruan teknologi, mendukung product development, memperluas akses dan konektivitas dengan institusi global, serta menaikkan kapabilitas dalam governance dan market development. Bagaimanapun, demutualisasi ini harus ada “bohir“, ya bohirnya Danantara.
Harmonisasi POJK
Sementara itu, perumusan POJK demutualisasi harus didahului dengan harmonisasi POJK lama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah melakukan asesmen, kajian, dan identifikasi peraturan OJK (POJK) lama yang terkena dampak demutualisasi. Harmonisasi berbagai POJK tersebut tengah dalam tahap finalisasi dengan Kementerian Hukum dan ditargetkan rampung bulan September ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menjelaskan, saat ini OJK tengah ngebut untuk menyelesaikan RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang merupakan amanat peraturan pelaksanaan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “POJK ini akan menjadi landasan pengaturan utama untuk dapat mulai dilakukannya tahapan demutualisasi oleh Bursa Efek,” kata Hasan Fawzi kepada Investortrust, Rabu (9/9/2026).
Hasan Fawzi menegaskan, sebagai konsekuensi dari perubahan struktur kepemilikan saham Bursa Efek dari semula bersifat mutual dan tidak dapat membagikan dividen menjadi demutualisasi dan dapat membagikan dividen, maka terdapat sejumlah POJK yang saat ini berlaku, yang memerlukan penyesuaian atau perubahan. “Karena itu, pada tahapan selanjutnya OJK akan melakukan asesmen, kajian, dan identifikasi untuk menentukan dan melakukan perubahan atas POJK-POJK yang terdampak tersebut,” tuturnya.
Hasan Fawzi mengakui bahwa proses penyusunan RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek atau Demutualisasi sejauh ini berlangsung baik dan lancar, dengan melibatkan pembahasan bersama Komisi XI DPR, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, BPI Danantara, PT Bursa Efek Indonesia, KPEI, KSEI, asosiasi-asosiasi pelaku di pasar modal, pembahasan lintas bidang di OJK, dan para narasumber terkait.
Menurut dia, saat ini Rancangan POJK sudah dalam tahapan finalisasi berupa proses harmonisasi peraturan bersama Kementerian Hukum. Diharapkan setelah ini diperoleh persetujuan penyelesaian harmonisasi peraturan dimaksud, untuk selanjutnya dapat dilakukan penetapan dan pengundangannya. “Seluruh proses harmonisasi diharapkan rampung September ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasan Fawzi mengungkapkan, setelah POJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek diberlakukan, selanjutnya Bursa Efek dapat menindaklanjuti pelaksanaan persiapan demutualisasi melalui perubahan-perubahan yang diperlukan pada Anggaran Dasarnya. Hal tersebut memerlukan persetujuan dari pemegang saham BEI saat ini lewat forum RUPS.
“Selanjutnya kita juga menyesuaikan peraturan-peraturan Bursa Efek sebagai konsekuensi dari demutualisasi ini. Di sisi OJK, kami akan melanjutkan perubahan POJK-POJK dan ketentuan terkait lainnya yang diperlukan,” kata Hasan.
Peraturan yang Perlu Diharmonisasi
Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) dalam wawancara dengan Investortrust membeberkan setidaknya ada beberapa aturan utama yang perlu diharmonisasi agar selaras dengan POJK demutualisasi yang tengah disiapkan oleh OJK.
Kelompok peraturan pertama, POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal, terutama ketentuan yang masih menggunakan konsep bursa mutual, yaitu pemegang saham harus Anggota Bursa (AB). Dalam model demutualisasi, kata Kukuh, kepemilikan saham harus dipisahkan dari keanggotaan dan hak akses perdagangan.
“Perlu diatur pula batas kepemilikan dan hak suara, afiliasi dan beneficial ownership, pemegang saham strategis, pengalihan saham, serta mekanisme konversi dan valuasi saham milik Anggota Bursa,“ tambahnya.
Kelompok aturan kedua adalah POJK 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, khususnya mengenai pencalonan dan pengangkatan pengurus. Kukuh menjelaskan, setelah pemegang saham baru terbentuk pascademutualisasi, harus ada penguatan independensi pengurus, pembatasan afiliasi, kewajiban recusal, serta pencegahan supaya pemegang saham tertentu tidak menguasai pengurus maupun memengaruhi fungsi pengawasan.
Kelompok aturan ketiga, lanjut Kukuh, adalah POJK 46/POJK.04/2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Bursa Efek dan POJK 42/POJK.04/2016 tentang Laporan Bursa Efek. Keduanya perlu disesuaikan untuk memastikan pemisahan fungsi komersial dengan fungsi regulasi, pengawasan, dan enforcement, (termasuk pengaturan mengenai RegCo), konflik kepentingan, transparansi struktur pemegang saham, transaksi afiliasi, penggunaan laba, dan anggaran fungsi regulasi.
Kelompok peraturan keempat yang perlu ditinjau adalah mengenai KPEI dan KSEI, antara lain POJK 43–44/2016, POJK 47–48/2016, dan POJK 59–60/2016. Menurut Kukuh, demutualisasi BEI tidak otomatis berarti KPEI dan KSEI ikut didemutualisasi. “Karena BEI adalah pemegang saham utama KPEI, perlu dicegah agar pemegang saham baru BEI tidak memengaruhi baik langsung atau tidak langsung terhadap fungsi kliring, penjaminan, penyimpanan, dan penyelesaian,“ tegas Kukuh.
Mengenai dividen, larangan pembagian dividen oleh BEI dalam POJK 3/2021 perlu juga harus diubah.
“Jadi intinya, harmonisasi tidak hanya menyangkut siapa yang berhak punya saham BEI, tetapi juga harus dipastikan bahwa orientasi komersial Bursa tidak mengurangi independensi pengaturan dan perlindungan investor,“ kata Kukuh.
Tentang POJK demutualisasi yang disiapkan OJK, Kukuh menekankan bahwa konsultasi publik menjadi sangat penting. “Anggota bursa sebagai existing shareholders, investor institusional, emiten, perusahaan efek, pengelola investasi, dan stakeholder lain harus dilibatkan karena merekalah yang akan langsung menghadapi konsekuensi perubahan struktur BEI,” kata dia.
KPI dan Parameter Keberhasilan
Sementara itu, demutualisasi harus memiliki key performance indicator (KPI) atau parameter keberhasilan yang jelas, diukur dengan indikator pasar dan manfaat ekonomi. Intan Syah berpendapat bahwa tolok ukur keberhasilan atau KPI tersebut mencakup pasar yang lebih likuid, perluasan basis investor dan emiten, pertumbuhan investor domestik maupun asing, meningkatnya peran investor institusional, membesarnya free float, pembentukan harga yang wajar atau membaiknya price discovery, menurunnya cost of capital, perbaikan konsentrasi kepemilikan, bertambahnya produk investasi, serta menguatnya perlindungan investor.
“Dengan parameter tersebut, demutualisasi akan memiliki orientasi yang lebih jelas: meningkatkan fungsi pasar modal sebagai mesin pembiayaan ekonomi, bukan sekadar meningkatkan laba atau valuasi bursa. Penilaian keberhasilan atau KPI ini perlu dievaluasi secara berkala dalam 1, 2, 3 tahun ke depan,“ kata Intan Syah.
Sementara itu, CEO Investortrust Primus Dorimulu menyebut bahwa demutualisasi harus menjamin fungsi BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) tetap independen ketika BEI sekaligus berubah menjadi perusahaan yang berorientasi laba. “Karena itu, tantangan terbesar demutualisasi adalah menemukan keseimbangan antara profitability dan public interest. BEI harus mampu memperoleh modal, berinvestasi pada teknologi, meningkatkan efisiensi, memperluas produk dan konektivitas global, serta menjadi lebih kompetitif, tetapi orientasi laba tidak boleh mendorong rent seeking melalui kenaikan berbagai tarif ataupun melemahkan fungsi pengawasan dan perlindungan investor,” tegasnya.
Usulan dan Rekomendasi
Dalam FGD muncul beberapa catatan dan rekomendasi. Pertama, menurut Kukuh Komandoko, fondasi hukum dan desain demutualisasi harus disiapkan secara matang. Penyusunan regulasi (POJK) harus mengatur secara jelas siapa yang dapat menjadi pemegang saham, batas kepemilikan, perlakuan terhadap saham anggota bursa eksisting, serta pemisahan antara ownership rights, membership, dan trading rights. Kerangka hukum juga perlu dibaca secara komprehensif bersama UU Pasar Modal, UU Perseroan Terbatas, UU PPKSK, dan UU P2SK. Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa demutualisasi dapat dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu memperkuat tata kelola dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan.
Kedua, Lili Widjaja dan Suria Dharma menekankan bahwa penyelesaian hak ekonomi pemegang saham lama perlu mekanisme yang adil dan transparan. Valuasi saham BEI perlu menggunakan penilai independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Peserta FGD sepakat tidak seluruh retained earnings dapat dibagikan dalam bentuk tunai karena pertimbangan kebutuhan BEI untuk kecukupan modal, likuiditas, dan juga investasi. Alternatifnya dapat berupa kombinasi dividen dan kapitalisasi laba ditahan sehingga tercermin dalam nilai saham pemegang saham lama. OJK dalam pernyataan di luar FGD menyebut bahwa tahap awal akan diberlakukan mekanisme private deal di antara anggota bursa, sebelum masuknya investor strategis baru.
Ketiga, menyangkut independensi BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO). Setelah demutualisasi, orientasi komersial BEI berpotensi semakin kuat sehingga harus dipastikan tidak mengurangi independensi fungsi regulasi, pengawasan, dan penegakan disiplin. Perlu penguatan struktur SRO melalui komite regulasi atau unit yang independen. Dengan demikian, conflict of interest bisa diminimalisasi. Untuk menjaga independensi, POJK nantinya harus melihat kepemilikan secara agregat, hubungan afiliasi, ultimate beneficial owner (UBO), serta acting in concert. Siapa pun entitas sebagai pemegang saham, apakah BUMN, Sovereign Wealth Fund, maupun kementerian, harus tunduk pada prinsip independensi. Direktur Utama BEI dalam beberapa kesempatan menggaransi tentang independensi setelah demutualisasi.
Perlu juga commercial conduct /fee safeguard, bahwa pascademutualisasi perlu mekanisme transparansi/review listing fees, trading fees, dan market infrastructure charges agar profit motive tidak menghasilkan rent-seeking.
.
Keempat, Intan Syah menyatakan bahwa masuknya investor strategis menjadi kekuatan produktif. Kehadiran negara diharapkan bukan menjadi sumber intervensi baru dan demutualisasi bisa menghindarkan bursa sebagai instrumen kepentingan ekonomi-politik tertentu. ***
