PT DSI, Era Baru Tata Kelola Ekspor SDA Indonesia
PENGANTAR - Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka bukan sekadar penanda perjalanan waktu, melainkan rekam jejak ketangguhan sebuah bangsa yang terus bertumbuh di tengah lanskap global yang dibayangi perlambatan ekonomi, fragmentasi perdagangan, rivalitas geopolitik, transisi energi, hingga disrupsi teknologi.
Untuk merekam pencapaian tersebut, Investortrust mempersembahkan edisi khusus berisi 17 artikel, sebagai ikhtiar mendokumentasikan capaian Indonesia pada momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kami juga telah menerbitkan dalam format edisi Majalah cetak yang dibagikan kepada para tokoh penting yang menghadiri Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 14 Agustus dan Upacara Peringatan HUT Kemerdekan di Istana pada 17 Agustus 2026.
Semoga edisi khusus 81 Tahun Merdeka ini yang disajikan berseri ini sekaligus menjadi ruang refleksi bahwa perjalanan menuju masa depan adalah proses yang menuntut konsistensi, kolaborasi, dan keberanian mengambil keputusan strategis.
Oleh: Primus Dorimulu
INVESTORTRUST — Sejarah menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil keluar dari jebakan negara pengekspor bahan mentah bukan semata-mata karena memiliki sumber daya alam yang melimpah, melainkan karena mampu membangun tata kelola yang baik atas kekayaan tersebut. Minyak telah mengubah wajah Norwegia dan Arab Saudi, berlian menjadi fondasi pembangunan Botswana, sementara kakao menjadikan Ghana salah satu pemain penting di pasar komoditas dunia. Kesamaan dari negara-negara tersebut bukan hanya besarnya cadangan sumber daya alam yang dimiliki, tetapi kemampuan negara memastikan bahwa setiap ton komoditas yang diekspor memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi rakyatnya.
Indonesia sesungguhnya memiliki posisi yang tidak kalah strategis. Negeri ini merupakan produsen utama batu bara termal dunia, eksportir terbesar minyak sawit mentah (CPO), salah satu pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, serta produsen penting timah, bauksit, tembaga, dan berbagai mineral strategis lainnya. Nilai ekspor komoditas sumber daya alam mencapai ratusan miliar dolar Amerika Serikat setiap tahun dan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, cadangan devisa, serta stabilitas neraca perdagangan. Namun, di balik besarnya nilai ekspor tersebut, pemerintah masih menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa seluruh manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada negara sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Tantangan itu semakin kompleks seiring berkembangnya perdagangan global. Rantai perdagangan komoditas kini melibatkan produsen, perusahaan perdagangan internasional, lembaga pembiayaan, perusahaan pelayaran, hingga berbagai yurisdiksi perpajakan di berbagai negara. Dalam struktur perdagangan yang semakin rumit tersebut, praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya, maupun transfer pricing antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, menjadi perhatian banyak negara, termasuk Indonesia. Praktik semacam itu tidak selalu mudah dibuktikan, tetapi apabila terjadi dapat mengurangi penerimaan devisa, menekan potensi penerimaan negara, sekaligus mengaburkan nilai sebenarnya dari kekayaan alam yang diekspor ke pasar internasional.
Berangkat dari kebutuhan memperkuat tata kelola tersebut, pemerintah melalui BPI Danantara Indonesia membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kehadiran DSI bukan dimaksudkan untuk menggantikan pelaku usaha, mengambil alih kontrak dagang, atau pun menjadi pesaing perusahaan-perusahaan eksportir nasional. Sebaliknya, perusahaan ini dibangun sebagai instrumen baru tata kelola ekspor komoditas strategis yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, pemanfaatan teknologi digital, dan pengawasan berbasis data. Dengan kata lain, apabila selama ini perhatian lebih banyak diarahkan pada peningkatan volume ekspor, maka DSI hadir untuk memastikan bahwa kualitas tata kelola perdagangan berkembang seiring dengan meningkatnya volume tersebut.
Perubahan orientasi tersebut mencerminkan pergeseran kebijakan yang cukup mendasar. Selama bertahun-tahun, perdebatan mengenai pengelolaan komoditas sumber daya alam sering kali berkisar pada pilihan antara liberalisasi pasar dan intervensi negara. Pembentukan DSI menawarkan pendekatan yang berbeda. Negara tidak mengambil alih mekanisme pasar, tetapi memperkuat fungsi pengawasan agar pasar bekerja secara lebih transparan, efisien, dan berkeadilan. Harga komoditas tetap dibentuk oleh mekanisme pasar internasional, eksportir tetap menjalin hubungan dagang dengan pembeli yang selama ini menjadi mitra mereka, sementara pemerintah memperoleh instrumen yang lebih baik untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan ekspor.
DSI Bukan Eksportir Tunggal
DSI bukan eksportir tunggal yang mengambil alih seluruh aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia. Sebaliknya, perusahaan ini dibentuk sebagai agen penjual (sales agent) sekaligus penyedia sistem pemantauan (monitoring system) untuk memastikan transaksi ekspor berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai harga pasar internasional.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa eksportir nasional tetap menjadi pelaku utama perdagangan internasional. Mereka tetap dapat melakukan negosiasi, menandatangani kontrak, dan mengirimkan barang secara langsung kepada pembeli di luar negeri, terutama bagi perusahaan yang telah memiliki kontrak jangka panjang.
“Penjualan segala macam bisa dilakukan secara penuh. Memang jika mereka sudah ada kontrak jangka panjang, silakan. Namun, sekarang kita memastikan harganya sesuai dengan harga pasar atau tidak,” ujar Rosan usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/07/2026).
Dengan demikian, DSI tidak menggantikan fungsi eksportir, melainkan menambahkan lapisan tata kelola (governance) agar harga ekspor tidak lagi jauh di bawah harga referensi internasional. Selama ini pemerintah menemukan indikasi praktik under invoicing dan transfer pricing, yakni penjualan komoditas dengan harga yang dilaporkan lebih rendah daripada nilai pasar sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi penerimaan devisa dan pendapatan negara.
Dalam skema yang diterapkan saat ini, DSI berfungsi sebagai penjaga integritas transaksi ekspor. Melalui platform digital yang sedang dibangun, seluruh data transaksi ekspor komoditas strategis—seperti batu bara, CPO, dan berbagai komoditas mineral— akan dicocokkan secara otomatis dengan indeks harga internasional. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah mendeteksi penyimpangan harga secara objektif dan berbasis data, tanpa mengganggu transaksi yang telah berjalan secara wajar.
Artinya, mayoritas eksportir yang selama ini telah menjalankan praktik bisnis secara benar tidak akan mengalami perubahan signifikan dalam kegiatan usahanya. Kontrak-kontrak yang sudah berlaku tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak ditemukan indikasi manipulasi harga. Danantara juga menegaskan komitmennya menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial maupun ketentuan kontrak yang diperoleh dari para pelaku usaha.
Karena itu, menyebut DSI sebagai “eksportir tunggal” tidak sepenuhnya tepat. Pada tahap implementasi saat ini, DSI lebih tepat dipahami sebagai perantara tata kelola perdagangan (trade governance intermediary) yang menyediakan sistem verifikasi harga, konsolidasi data ekspor, dan pemantauan devisa hasil ekspor. Fungsi tersebut justru memperkuat transparansi pasar tanpa menghilangkan peran eksportir sebagai pelaku usaha.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa dalam waktu sekitar satu bulan sejak beroperasi, DSI telah mengelola devisa ekspor lebih dari US$ 10,5 miliar. Dari data yang mulai terkumpul, pemerintah menemukan adanya selisih harga antara harga ekspor yang dilaporkan dari Indonesia dengan harga jual di pasar internasional yang mencapai sekitar 30% hingga 45%. Temuan tersebut menjadi dasar pemerintah memperkuat sistem pengawasan agar kebocoran devisa dan praktik manipulasi harga dapat ditekan.
Ke depan, pemerintah memang membuka kemungkinan DSI berkembang menjadi “sole sales agent” atau agen penjual tunggal. Namun, status tersebut masih berada pada tahap evaluasi dan belum diterapkan. Bahkan apabila konsep tersebut dijalankan di masa depan, Rosan menegaskan bahwa hubungan dagang antara eksportir Indonesia dan pembeli luar negeri tetap dapat berlangsung secara langsung. Dengan kata lain, yang dipusatkan adalah mekanisme pengawasan, standardisasi harga, dan administrasi perdagangan, bukan pengambilalihan seluruh aktivitas ekspor oleh negara.
Masa transisi yang dimulai sejak 1 Juni 2026 difokuskan pada pembangunan sistem digital, integrasi data lintas kementerian dan lembaga, serta penyempurnaan mekanisme pengawasan. Pemerintah menargetkan implementasi yang lebih komprehensif mulai 1 September 2026 setelah seluruh proses evaluasi selesai.
Pada akhirnya, keberadaan PT DSI bukan dimaksudkan untuk memonopoli ekspor Indonesia. Sebaliknya, DSI merupakan instrumen reformasi tata kelola perdagangan luar negeri yang bertujuan memastikan setiap dolar hasil ekspor tercatat dengan benar, setiap transaksi mencerminkan harga pasar yang wajar, dan setiap potensi penerimaan negara dari kekayaan alam Indonesia dapat kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Luke Thomas Mahony, menegaskan bahwa seluruh kontrak ekspor yang telah berjalan tetap dihormati. Dalam diskusi bersama sejumlah wartawan di Jakarta pada 18 Juni 2026, Luke menjelaskan bahwa DSI tidak dibentuk untuk menghambat kegiatan perdagangan internasional. Sebaliknya, perusahaan ingin memastikan seluruh ekspor dilakukan dengan harga yang benar, dilaporkan secara benar, dan memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi Indonesia. Menurutnya, selama tidak terdapat praktik under-invoicing maupun transfer pricing yang melanggar ketentuan, seluruh kontrak dagang tetap dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Penegasan tersebut menjadi sinyal penting bagi dunia usaha yang sebelumnya sempat diliputi berbagai spekulasi mengenai arah kebijakan pemerintah. Sejak rencana pembentukan DSI mengemuka, sebagian pelaku pasar mengkhawatirkan kemungkinan diterapkannya model state trading company atau bahkan single desk exporter, yakni sistem di mana seluruh ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu lembaga yang ditunjuk pemerintah. Kekhawatiran itu memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan kontrak dagang yang telah berjalan, fleksibilitas perusahaan dalam menentukan mitra pembeli, hingga mekanisme pembentukan harga komoditas di pasar internasional.
Kekhawatiran tersebut perlahan mulai mereda setelah pemerintah menjelaskan desain operasional DSI. Managing Director Business 3 sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Febriany Eddy, menjelaskan bahwa sepanjang masa transisi pelaksanaan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang dimulai pada 1 Juni 2026 hingga Desember 2026, fokus utama DSI adalah membangun sistem pengawasan berbasis data dan memperkuat transparansi perdagangan. Masa transisi tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk menilai efektivitas pelaksanaan kebijakan sekaligus menentukan arah kelembagaan DSI pada tahap berikutnya.
Pada tahap awal, DSI tidak bertindak sebagai pembeli tunggal maupun eksportir tunggal komoditas strategis Indonesia. Perusahaan lebih difokuskan membangun sistem digital yang mampu mengintegrasikan data transaksi ekspor, memanfaatkan platform SIMBARA untuk melakukan pemantauan secara real time, mendeteksi indikasi penyimpangan harga, serta meningkatkan akurasi pelaporan ekspor. Pendekatan berbasis data tersebut memungkinkan pemerintah memusatkan pengawasan pada transaksi yang berisiko tinggi, sementara mayoritas kegiatan ekspor yang telah sesuai ketentuan dapat terus berlangsung tanpa hambatan birokrasi yang tidak diperlukan.
Bagi investor, kejelasan arah kebijakan tersebut memiliki arti yang sangat penting. Selama beberapa bulan terakhir, ketidakpastian mengenai bentuk kelembagaan DSI menjadi salah satu faktor yang membebani sentimen terhadap saham-saham sektor komoditas. Setelah memperoleh penjelasan mengenai peran DSI yang lebih berorientasi pada tata kelola dibandingkan intervensi perdagangan, persepsi pasar mulai berubah. Dalam laporan Commodities Sector Update: Shifting Government Policies: Re-Rating Catalysts yang diterbitkan Samuel Sekuritas Indonesia (SSI) Research pada 7 Juli 2026, tim analis yang dipimpin Juan Harahap, bersama Fadhlan Banny dan Ahnaf Yassar, menyebut semakin jelasnya desain operasional DSI sebagai salah satu katalis utama yang berpotensi mendorong re-rating saham-saham berbasis komoditas.
Menurut Samuel Sekuritas, pendekatan pemerintah yang lebih pro-pasar mengurangi kekhawatiran terhadap potensi distorsi perdagangan maupun tekanan terhadap profitabilitas perusahaan. Kepastian bahwa harga tetap mengikuti mekanisme pasar internasional, kontrak dagang tetap dihormati, serta hubungan antara eksportir dan pembeli tidak berubah, memberikan sinyal positif bagi dunia usaha. Pada saat yang sama, penguatan sistem pengawasan melalui DSI dinilai mampu meningkatkan kredibilitas tata kelola perdagangan Indonesia di mata investor global.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan bahwa bentuk kelembagaan DSI akan berkembang pada masa mendatang. Setelah masa transisi berakhir dan dilakukan evaluasi menyeluruh, pemerintah akan menentukan apakah DSI tetap menjalankan fungsi sebagai pengawas dan agregator data ekspor, atau berkembang menjadi single desk exporter bagi komoditas strategis tertentu apabila pendekatan tersebut dinilai memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara. Opsi tersebut tetap terbuka, tetapi implementasinya akan sangat bergantung pada hasil evaluasi, kesiapan sistem, respons dunia usaha, serta efektivitas model tata kelola yang sedang dibangun.
Apabila pada akhirnya Indonesia memilih model ekspor satu pintu untuk komoditas tertentu, pemerintah sebenarnya tidak memulai dari nol. Berbagai negara telah menerapkan pendekatan serupa dengan karakteristik yang berbeda-beda. Arab Saudi mengendalikan ekspor minyak melalui Saudi Aramco, Botswana mengelola pemasaran berlian melalui Okavango Diamond Company, Ghana memasarkan kakao melalui Cocoa Marketing Board, sedangkan Selandia Baru menjadikan Fonterra sebagai agregator utama ekspor produk susu. Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan sistem pemasaran terpusat tidak ditentukan oleh tingkat intervensi negara semata, melainkan oleh profesionalisme kelembagaan, transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, dan kemampuan menjaga kepercayaan pelaku usaha serta pembeli internasional.
Keberhasilan DSI tidak akan diukur dari besarnya kewenangan yang dimilikinya, melainkan dari kemampuannya menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan kepentingan dunia usaha. Negara membutuhkan devisa yang tercatat secara akurat, penerimaan yang optimal, dan tata kelola yang kredibel. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, efisiensi, dan mekanisme pasar yang sehat.
Apabila kedua kepentingan tersebut dapat dipertemukan, DSI akan menjadi lebih dari sekadar perusahaan baru di bawah Danantara. Ia akan menjadi tonggak penting lahirnya era baru tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia, sebuah era yang menempatkan transparansi sebagai fondasi, data sebagai instrumen pengawasan, dan nilai tambah nasional sebagai tujuan utama, agar kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Kelak, sejarah tidak akan mengingat DSI karena statusnya sebagai agen penjual atau pengawas ekspor. Sejarah akan menilainya dari satu hal yang jauh lebih penting: apakah Indonesia berhasil mengubah kekayaan alam menjadi kemakmuran rakyat. Sebab, kekayaan alam tidak pernah menjamin kemajuan bangsa; yang menentukan adalah tata kelola yang jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. ***

