PP Tata Kelola Ekspor SDA Diterbitkan, Sinar Terang (MINE) Ungkap Dampak Ini bagi Kinerja
JAKARTA, investortrust.id – PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) serta pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor belum berimbas langsung terhadap kegiatan usaha maupun operasional perseroan.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (28/5/2026), manajemen MINE menjelaskan bahwa perseroan bergerak sebagai perusahaan jasa kontraktor pertambangan dan bukan pelaku usaha ekspor, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun pemilik fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Baca Juga
“Oleh karena itu, sampai dengan tanggal surat ini perseroan menilai bahwa penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA dimaksud belum memberikan dampak langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan,” tulis manajemen MINE.
Meski demikian, MINE tetap memantau perkembangan kebijakan pemerintah tersebut dan melakukan kajian internal terhadap potensi dampak tidak langsung yang mungkin muncul, khususnya apabila kebijakan itu memengaruhi kegiatan usaha eksportir, pemegang IUP, maupun pengelola smelter yang menjadi bagian dari rantai pasok industri pertambangan.
Manajemen menyebut hingga kini kegiatan operasional perseroan masih berjalan normal dan belum terdapat dampak langsung terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
“Sampai dengan tanggal surat ini, kegiatan operasional Perseroan masih berjalan normal dan belum terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan,” ujar manajemen.
Potensi Tak Langsung
MINE mengakui tetap terdapat potensi dampak tidak langsung apabila implementasi kebijakan tersebut memengaruhi aktivitas usaha pelanggan atau mitra bisnis yang bergerak di bidang ekspor, pengolahan, dan pemurnian nikel.
Dari sisi keuangan, perseroan menyatakan belum dapat memastikan dampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas. Namun, penurunan aktivitas usaha pelanggan atau mitra yang terdampak langsung kebijakan berpotensi memengaruhi kinerja keuangan perseroan secara tidak langsung.
Baca Juga
Mendag Tegaskan Tata Kelola Ekspor Tak Berubah meski Ada PT DSI
Sinar Terang Mandiri (MINE) juga menyampaikan hingga saat ini belum terdapat dampak langsung terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting, pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan, serta belum ada risiko hukum maupun potensi wanprestasi kontrak yang bersifat material.
Meski begitu, MINE tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kerja sama hingga penghentian kontrak lebih awal apabila implementasi kebijakan tersebut memicu perubahan material pada kegiatan usaha para pihak terkait.
Baca Juga
Kumpulkan Penjual dan Platform Marketplace, Mendag Tampung Keluhan E-commerce
Sebagai langkah mitigasi, perseroan akan terus memantau perkembangan regulasi, melakukan kajian internal, serta mengevaluasi strategi usaha dan operasional sesuai kebutuhan.
Hingga saat ini, MINE menyatakan belum memiliki rencana aksi korporasi khusus terkait kebijakan tersebut. “Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI apabila terdapat perkembangan material terkait hal tersebut,” tutup manajemen.

