Saat Koruptor Kehilangan Ruang Gerak dan Zona Aman
PENGANTAR - Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka bukan sekadar penanda perjalanan waktu, melainkan rekam jejak ketangguhan sebuah bangsa yang terus bertumbuh di tengah lanskap global yang dibayangi perlambatan ekonomi, fragmentasi perdagangan, rivalitas geopolitik, transisi energi, hingga disrupsi teknologi.
Untuk merekam pencapaian tersebut, Investortrust mempersembahkan edisi khusus berisi 17 artikel, sebagai ikhtiar mendokumentasikan capaian Indonesia pada momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kami juga telah menerbitkan dalam format edisi Majalah cetak yang dibagikan kepada para tokoh penting yang menghadiri Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 14 Agustus dan Upacara Peringatan HUT Kemerdekan di Istana pada 17 Agustus 2026.
Semoga edisi khusus 81 Tahun Merdeka ini yang disajikan berseri ini sekaligus menjadi ruang refleksi bahwa perjalanan menuju masa depan adalah proses yang menuntut konsistensi, kolaborasi, dan keberanian mengambil keputusan strategis.
Oleh: Fana Fadzikirillahi Suparman
INVESTORTRUST - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menyita perhatian publik belakangan ini.
Sebagian kalangan menilai kasus tersebut sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Hal ini mengingat Febrie Adriansyah merupakan pemimpin bidang pidana khusus di Korps Adhyaksa yang menangani berbagai kasus korupsi kakap. Pejabat yang seharusnya memberantas korupsi justru diduga terlibat dalam praktik haram tersebut. Apalagi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang sebelumnya menangani kasus ini telah menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asli serta emas seberat 74 kilogram dengan total senilai Rp 476 miliar dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor.
Namun, di sisi lain, sejumlah pihak menilai kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie membuktikan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo selalu menekankan komitmennya memberantas korupsi dan mengingatkan para pejabat dan aparatur penegak hukum untuk bersih-bersih.
Komitmen itu salah satunya disampaikan Prabowo saat memimpin upacara Prasetya Perwira (Praspa) 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/7/2026). Di hadapan ribuan perwira remaja TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri, Prabowo menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai kehormatan seorang perwira. Ia mengingatkan para perwira tidak pernah menyalahgunakan jabatan maupun tergoda melanggar hukum, termasuk korupsi.
“Jangan ada loyalitas korps yang sempit. Integritas adalah kehormatan seorang perwira. Jangan pernah menyalahgunakan jabatan. Jangan pernah tergoda korupsi, penyelewengan. Jangan pernah berkompromi dengan narkoba, judi, atau pelanggaran hukum lainnya,” tegasnya.
Pada penutupan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026), Prabowo memastikan tidak akan pernah memberikan ruang bagi praktik penyimpangan di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.
Prabowo menyatakan, Indonesia merupakan negara yang kaya sehingga dibutuhkan pemerintahan yang berintegritas tinggi agar kekayaan tersebut dapat didistribusikan secara adil. “Pemerintah harus benar-benar tidak boleh korup. Tidak boleh ada korupsi di pemerintah Republik Indonesia,” katanya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Associate Professor Dr Maria Soetopo mengatakan, kasus TPPU Febrie Adriansyah berpotensi memengaruhi kredibilitas penegakan hukum. Namun, kasus ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
"Jika ditangani secara transparan dan sesuai dengan hukum acara pidana, perkara ini dapat menjadi preseden positif. Sebaliknya, apabila prosesnya tidak tuntas atau tidak sesuai prosedur hukum, hal tersebut berpotensi meningkatkan public distrust dan pada akhirnya memengaruhi persepsi investor terhadap kepastian hukum di Indonesia," kata Maria kepada Investortrust, Minggu (2/8/2026).
Capaian Satgas PKH
Pencegahan korupsi dan menutup celah kebocoran ini dilakukan pemerintah dengan menutup ratusan tambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) serta kebun ilegal yang berada di kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas yang dibentuk Prabowo pada 21 Januari 2025 melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare (ha) pada sektor sawit dan 13.634 ha pada sektor tambang hingga Juni 2026.
Pemulihan uang dan aset negara yang dilakukan Satgas PKH mencapai total Rp 379,2 triliun. Angka itu merupakan akumulasi dari penyerahan barang rampasan negara, uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, dan penagihan denda administratif oleh Satgas PKH, PNBP, setoran pajak, PBB non-PBB, denda lingkungan hidup, serta nilai aset atas penguasaan kembali kawasan hutan.
Selain itu, pemerintahan Prabowo berupaya menghentikan praktik kecurangan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui kebijakan tata kelola ekspor yang diharapkan dapat mencegah kekayaan negara mengalir ke luar negeri. Prabowo menyatakan, negara kehilangan US$ 900 miliar (Rp 16.226 triliun) akibat praktik under-invoicing dalam ekspor SDA yang terjadi selama 34 tahun.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan ekspor komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan fero aloi terintegrasi melalui satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI).
Tutup Kebocoran
Prabowo menyebut PT DSI saat ini sudah mengelola devisa sebesar US$ 10,5 miliar. Padahal, pembentukan DSI yang diumumkan pada 20 Mei 2026 baru beroperasi pada 1 Juli 2026. Prabowo mengatakan, keberadaan PT DSI memperkecil kesenjangan harga ekspor komoditas Indonesia dengan harga di pasar internasional. Sebelum kehadiran DSI, kesenjangan harga mencapai 40-45%.
Prabowo mencontohkan komoditas kelapa sawit. Selama ini, harga resmi CPO sebesar Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per kg. Padahal, harga di Eropa mencapai Rp 27.000 per kg.
"Hampir 50%! Jadi permainan seperti inilah yang menusuk hati kita ya. Jadi perusahaan dari Indonesia dia ekspor. Begitu di sini dia jual 14.000. Dalam perjalanan ke Eropa, berubah-berubah lagi deal-nya, kontraknya, sehingga di sana 27.000. Jadi kita hilang 50% kekayaan kita," ungkapnya.
Dengan kebijakan ekspor satu pintu dan kehadiran PT DSI, Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan negara maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan hukum.
Tak hanya itu, pemerintah juga menutup celah korupsi dengan terus mengimplementasikan layanan berbasis digital. Digitalisasi merupakan elemen penting dalam memberantas praktik rasuah karena korupsi pada dasarnya tumbuh dalam birokrasi yang berbelit, tertutup, dan mengandalkan interaksi tatap muka yang membuka ruang negosiasi ilegal.
Salah satu program digitalisasi yang terus diperkuat dan disempurnakan pemerintah adalah govtech. Layanan pemerintah bermuatan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) berbasis digital tersebut diarahkan untuk meningkatkan akurasi data sehingga berbagai program pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Tak hanya penyaluran bantuan, govtech dirancang untuk menekan penyimpangan dalam layanan pemerintah. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menyebut GovTech akan terhubung ke sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Sistem itu akan terhubung ke PT DSI dan Lembaga National Single Window (LNSW) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). LNSW yang berisi seluruh data perizinan yang dikeluarkan K/L. Saat ini portal LNSW tersebut sudah bekerja dan berhubungan dengan Sistem Informasi Mineral dan Batubara atau Simbara.
Efisiensi Anggaran
Strategi menutup celah korupsi lainnya dengan melakukan efisiensi anggaran yang tidak penting. Pada tahun pertama pemerintahan, Prabowo telah menghemat Rp 300 triliun yang sebelumnya dialokasikan untuk perjalanan dinas luar negeri, kegiatan seremonial, dan pengeluaran lain yang tidak memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik.
Pada Indonesia Economic Outlook 2026, Jumat (13/2/2026), Presiden kembali menegaskan tekadnya untuk memberantas korupsi di seluruh lini pemerintahan dan dunia usaha. “Korupsi masih terlalu banyak. Kita harus habiskan korupsi dari bumi Indonesia. Segala kebocoran, segala penyelewengan, segala manipulasi, semua. Tidak boleh ada miscarriage of justice,” lanjutnya.
Dengan efisiensi anggaran ini, pemerintah mempersempit ruang bagi pejabat korup untuk merampok uang rakyat melalui proyek atau program yang tidak diperlukan. Hasil dari efisiensi itu kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah, termasuk program MBG.
Maria Soetopo menilai setiap kebijakan efisiensi perlu terlebih dulu dievaluasi berdasarkan cost and benefit-nya terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, transparansi, audit berbasis data, dan pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.
"Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah regulatory impact analysis/assessment (RIA), sehingga setiap kebijakan dapat diukur dampak ekonomi, sosial, dan manfaatnya sebelum maupun setelah diimplementasikan," paparnya.
Aksi pemerintah lainnya adalah efisiensi di tubuh BUMN. Prabowo menugaskan Danantara mengonsolidasikan seluruh BUMN. Kepala Negara kaget saat mengetahui jumlah BUMN plus anak usaha mencapai 1.077 perusahaan. Danantara telah memangkas 250 perusahaan BUMN yang merugi dalam 18 bulan pertama. Targetnya, maksimal 350 BUMN tersisa pada akhir tahun ini.
Penutupan 250 BUMN telah menghemat Rp 50 triliun uang negara yang sebelumnya digunakan untuk membayar gaji direksi dan komisaris serta biaya operasional lainnya. Targetnya adalah penghematan hingga Rp 80 triliun.
Prabowo bahkan geram karena terdapat BUMN yang terus merugi tetapi tetap membayar gaji dan tantiem atau bonus kinerja jajaran direksi.
Sejauh ini, KPK telah menangani 209 perkara korupsi yang melibatkan BUMN dan masih akan bertambah lagi, termasuk yang ditangani Kejagung.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menekankan, penutupan ratusan BUMN merugi tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan para direksi perusahaan tersebut. Untuk itu, Dony mengatakan, tak tertutup kemungkinan ribuan direksi BUMN yang telah ditutup bakal diperiksa KPK.
Serentak Tindak Korupsi
Di masa pemerintahan Prabowo, tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejagung, dan KPK terus bekerja mengusut praktik korup dan membekuk para pelaku.
Mabes Polri misalnya, selain kasus dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah, Kortas Tipikor menangani sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya. Antara lain kasus fasilitas pembiayaan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sempurna, tiga tersangka dijerat, yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,8 miliar. Kemudian Dittipidter mengusut kasus under-invoicing data ekspor minyak turunan sawit yang menjerat Direktur Utama PT MMS, Whu Zeng Xie (WZX).
Kejagung juga setidaknya mengusut 12 kasus megakorupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, yakni:
1. Tata niaga Timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022. Kerugian negara Rp 300 triliun.
2. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, kerugian negara Rp 285,017 triliun.
3. Pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012–2019, kerugian negara Rp 22,788 triliun.
4. Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018, kerugian negara Rp 16,8 triliun,
5. Pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, kerugian perekonomian negara Rp 12,312 triliun,
6. Kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun.
7. Pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, kerugian negara US$ 609,81 juta (Rp 8,819 triliun).
8. Pengadaan BTS 4G Kominfo periode 2020–2022, kerugian negara Rp 8,032 triliun.
9. Korupsi impor besi atau baja, kerugian perekonomian negara Rp 18,89 triliun.
10. Korupsi importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2018–2020, kerugian perekonomian negara Rp 1,646 triliun.
11. Program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Kerugian negara Rp 1,98 triliun.
12. Tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Sebagian kasus telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sepanjang 2020 hingga 2026, Kejagung secara total telah mengembalikan keuangan negara senilai Rp 131 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 69,6 triliun merupakan pemulihan keuangan negara dari perkara yang telah inkracht pada periode 2024 hingga 2026.
Kasus-kasus yang ditangani Kejagung pun mayoritas melibatkan penyelenggara negara dan korporasi besar, termasuk BUMN yang disebut Prabowo sebagai sumber korupsi.
Saat ini, Kejagung juga sedang mengusut sejumlah kasus terkait under-invoicing dan transfer pricing 10 perusahaan.
Korupsi Kepala Daerah
Tak ingin ketinggalan, KPK juga rajin mengusut kasus korupsi. Berbeda dengan dua saudaranya, kasus korupsi yang ditangani KPK didominasi praktik korupsi kepala daerah yang diawali melalui operasi tangkap tangan (OTT). Pada 2024, KPK menggelar OTT yang menjerat lima kepala daerah, yakni Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Wahiwa.
Sementara pada 2025, KPK menggelar 11 OTT, menetapkan 118 tersangka korupsi, dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,53 triliun. Jumlah OTT yang dilakukan KPK melonjak pada 2026 ini. Hanya dalam waktu tujuh bulan atau pada periode Januari hingga Juli 2026, KPK telah melancarkan 16 kali operasi senyap dengan 12 di antaranya merupakan kepala daerah.
Dari OTT yang dilancarkan sepanjang 2025 hingga Juli 2026 ini, KPK telah meringkus 17 kepala daerah hasil Pilkada 2024. Mereka adalah (1). Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, (2). Gubernur Riau Abdul Wahid, (3). Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, (4). Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, (5). Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, (6). Wali Kota Madiun Maidi, (7). Bupati Pati Sudewo, (8). Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, (9). Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, (10). Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, (11). Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, (12). Bupati Muara Enim Edison, (13). Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, (14). Bupati Langkat Syah Afandin, (15). Bupati Sukoharjo Etik Suryani, (16). Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan (17). Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Dalam kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko misalnya, KPK menemukan pihak donator politik memperoleh akses untuk mengatur proyek-proyek pemerintah. Pola serupa juga terlihat kasus dugaan korupsi Bupati Langkat Syah Afandin.
Budi memaparkan, ketika kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.
Untuk itu, KPK mengusulkan memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu. Selain itu, KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien. Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial. Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat.
Sementara itu, Maria Soetopo mengingatkan, penanganan perkara korupsi juga perlu memperhatikan dampak ekonominya, terutama terhadap kebocoran anggaran dan kepercayaan dunia usaha. "Tuduhan korupsi yang melibatkan BUMN, misalnya, sangat sensitif terhadap persepsi internasional dan dapat memengaruhi kepercayaan investor serta prospek investasi dan pembangunan ekonomi Indonesia," katanya.
Kolaborasi Berantas Korupsi
Dalam perbincangan dengan investortrust.id beberapa waktu lalu, Budi Prasetyo mengatakan, KPK menilai Presiden Prabowo dan jajaran pemerintahan memiliki komitmen tinggi dalam penguatan pemberantasan korupsi. Hal tersebut sejalan dengan upaya kolaboratif yang KPK lakukan bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Manifestasi kolaborasi tersebut tidak hanya dalam kerangka pencegahan korupsi melalui upaya perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, namun juga dorongan kepada sektor privat untuk menciptakan iklim bisnis yang berintegritas, sebagai bagian dari ekosistem bernegara," kata Budi.
Lembaga antikorupsi juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain dalam memberantas korupsi melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup), untuk memperkuat ekosistem antikorupsi.
Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah ini sejalan dengan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025-2026 yang menjadi prioritas pemerintah menempatkan digitalisasi sebagai tulang punggung reformasi birokrasi.
Fokus Stranas PK, antara lain meliputi perbaikan sistem perizinan dan tata niaga, pencegahan kebocoran keuangan negara, penguatan penegakan hukum, dan reformasi birokrasi melalui digitalisasi pemerintahan.
PR Pemerintah
Pemberantasan korupsi yang efektif pada akhirnya bukan hanya soal berapa banyak pejabat yang ditangkap setiap tahun, tapi apakah Indonesia menjadi negara yang semakin sulit untuk dikorupsi.
Celah korupsi ditutup dari hulu ke hilir melalui digitalisasi tata kelola, efisiensi anggaran, optimalisasi pemulihan aset negara, hingga pembenahan ekosistem investasi dan pengelolaan sumber daya alam.
Semestinya, koruptor pun makin kehilangan ruang gerak dan zona aman yang selama ini memungkinkan praktik korupsi berlangsung secara sistemik. Jika korupsi diibaratkan pencurian, tugas negara bukan sekadar menangkap pencurinya, tetapi juga memasang pagar, kamera pengawas, alarm, dan kunci yang membuat pencurian hampir mustahil dilakukan. Namun, korupsi adalah kejahatan yang selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan teknologi. Koruptor akan selalu mencari celah untuk merampok kekayaan negara dan uang rakyat.
Untuk itu diperlukan aparat penegak hukum yang berintegritas dan berani membekuk para koruptor tanpa pandang bulu. Kasus Febrie Adriansyah seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk tidak menyelewengkan kewenangan yang dimiliki. Penegak hukum yang melakukan korupsi terkait penanganan perkara seharusnya mendapat hukuman yang jauh lebih berat.
Saat meresmikan Museum Marsinah di Kabupaten Nganjuk, Sabtu (16/5/2026), Presiden Prabowo meminta seluruh aparat, mulai dari hakim, polisi, jaksa, hingga tentara berani melakukan koreksi diri dan membersihkan institusi masing-masing dari praktik penyelewengan. Aparat yang bersih merupakan kunci memberikan pelayanan maksimal untuk rakyat Indonesia, tak terkecuali kaum buruh.
Presiden kembali menekankan aparat negara tidak boleh terlibat dan memberikan perlindungan atau backing terhadap pelanggaran hukum, terutama praktik perjudian, narkoba, hingga penyelundupan ilegal. “Seluruh aparat harus membersihkan diri, harus berani koreksi. Jangan justru aparat berada di belakang penyelewengan. Aparat backing penyelewengan. Aparat beking penyelundupan, backing narkoba, backing judi,” ujar Prabowo.
Prabowo mengingatkan bahwa gaji, makan, hingga sepatu dan topi tentara dan polisi dibiayai oleh uang rakyat. Untuk itu, sudah sepantasnya aparat mengabdi kepada rakyat bukan kepentingan lain.
RUU Perampasan Aset dan UU Tipikor
Tak hanya integritas aparat penegak hukum, regulasi pemberantasan korupsi harus terus diperkuat. Salah satu regulasi yang dinanti masyarakat adalah RUU Perampasan Aset yang akan memperkuat pemulihan aset atau asset recovery hasil kejahatan, termasuk korupsi. Setelah mengendap puluhan tahun, RUU tersebut saat ini sedang dibahas Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyampaikan, RUU ini akan menjadi instrumen kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sehingga normanya harus dirancang dengan sangat presisi.
Rudianto menyoroti pentingnya kehati-hatian agar norma hukum yang dibentuk tidak disalahgunakan oleh oknum penegak hukum. "Kita mau undang-undang ini lahir lalu ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih. Kalau struktur ini belum bersih, perlu dirumuskan norma yang betul-betul bisa menjaga agar saat dijalankan nanti tidak justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu," tutur Rudianto.
Selain menelaah aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), privasi, serta mekanisme perampasan aset bagi tersangka yang melarikan diri (DPO) atau meninggal dunia, Komisi III DPR juga membedah tata kelola aset yang telah dirampas negara. Salah satu poin krusial yang didiskusikan adalah pembentukan badan khusus pengelola aset terampas, agar aset yang disita negara terdata secara transparan dan tidak terabaikan.
Selain RUU Perampasan Aset, KPK juga mendorong revisi UU Tipikor untuk mengakomodasi sejumlah kejahatan yang menjadi amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Beberapa di antaranya suap di sektor swasta, peningkatan kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment, dan penyuapan lintas negara atau foreign bribery. Apalagi, foreign bribery itu merupakan syarat mutlak bagi Indonesia untuk menuntaskan aksesi keanggotaan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dengan berbagai upaya tersebut, pemberantasan korupsi yang efektif bukan lagi angan. Pemberantasan korupsi yang prima bukan hanya menyangkut berapa banyak pejabat yang ditangkap setiap tahun, tetapi semakin sulitnya koruptor untuk bergerak dan mencuri uang rakyat.
“Indonesia tidak mungkin makmur kalau korupsi masih merajalela. Indonesia tidak mungkin makmur kalau banyak kebocoran,” tegas Prabowo. ***

