Dari Pusat Aduan ke Aplikasi Mobile, Langkah Besar IASC Mempersempit Ruang Gerak Penipu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat benteng perlindungan konsumen di sektor industri keuangan. Salah satu langkah konkret yang telah diluncurkan adalah pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sebuah terobosan fundamental yang kini diakui oleh seluruh pelaku industri keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa kehadiran pusat anti-penipuan ini menjadi jalur cepat (shortcut) bagi masyarakat yang menghadapi masalah di industri keuangan. Tidak berhenti di situ, OJK juga tengah bersiap meluncurkan aplikasi khusus dalam waktu dekat.
Dicky secara khusus mengimbau agar aplikasi ini nantinya terpasang di ponsel para ibu, yang sering kali menjadi manajer keuangan rumah tangga.
"Dalam waktu dekat kami akan coba men-develop sebuah aplikasi yang harus ada, harus ada nih, Bu, di handphone-nya Ibu-ibu yaitu untuk Indonesia Anti-Scam Application. Ngadunya bisa lewat aplikasi, selain melalui tentunya scam center," ujar Dicky dalam acara Kegiatan Edukasi Keuangan kepada Perempuan dalam rangka Bulan Literasi Keuangan (BLK) Tahun 2026 di Auditorium Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku penipuan (scam) yang kian marak di era digital. OJK menegaskan bahwa integrasi antara pusat penanganan dan aplikasi ini dibuat demi kepentingan bersama masyarakat luas.
"Karena tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan akses keuangan dan sekaligus melindungi kita semua sebagai konsumen dari industri jasa keuangan," tegas Dicky.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan yang terdiri dari 283.271 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 296.188 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 998.558 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 515.553. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 638,9 miliar.
"IASC menemukan sebanyak 120.155 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ujar Dicky dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga
Perangi Penipuan Digital, IASC OJK Berhasil Blokir Dana Korban Rp 638,9 Miliar
Dicky menjelaskan, IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 196,93 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Sementara itu, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Hudiyanto mengatakan bahwa IASC kini menerima laporan dalam jumlah yang sangat masif setiap harinya.
"Sebagai gambaran, laporan yang masuk ke IASC setiap harinya itu sekarang sudah mencapai 1.300 laporan. Bisa dibayangkan ya, banyak banget korban penipuan di Indonesia. Kami harapkan angka itu bisa cenderung turun, tapi kenyataannya ternyata cenderungnya naik," ujar Hudiyanto dalam acara Journalist Class di Tangerang Selatan, Senin (29/6/2026).
Untuk mempercepat penanganan dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, IASC menerapkan konsep kolokasi, yaitu mengumpulkan perwakilan dari 17 bank dan 5 sistem pembayaran di satu tempat yang sama. Langkah ini terbukti efektif untuk mempercepat proses penundaan transaksi penipuan dan menyelamatkan sisa dana korban.
Meskipun sistem kolokasi fisik memiliki jam kerja kantor, Hudiyanto memastikan penanganan scam di IASC tetap berjalan penuh selama 24 jam tanpa henti.
"Lalu gimana? Kalau kolokasi berarti enggak 24 jam dong? Untuk penanganan scam di IASC, itu tetap 24 jam. Caranya, ketika office hour, penanganan dilakukan oleh PIC kolokasi dari jam 07.00 sampai jam 05.00 sore. Setelah itu, mereka switch (oper) ke PIC yang non-kolokasi," jelas Hudiyanto.
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena penipuan tidak mengenal waktu.
"Kami terus mencoba memproses setiap laporan yang masuk karena terkadang penipuan itu enggak cuma di siang, sore, atau pagi hari, tapi kadang juga dini hari. Maka dari itu, memprosesnya kita lakukan 24 jam," tegasnya.
Baca Juga
Dana Penipuan Rp 585 Miliar Diblokir, Simak Laporan Terbaru IASC
Target Utama dan Tindakan Hukum: Bongkar Sindikat dari Dalam Lapas
Hudiyanto memaparkan ada tiga target utama dari keberadaan IASC, yaitu penundaan transaksi penipuan dengan cepat demi menyelamatkan sisa dana milik korban, identifikasi pelaku penipuan secara akurat, dan penindakan hukum yang dilakukan melalui kerja sama erat dengan kepolisian.
Salah satu keberhasilan penegakan hukum terkini yang disorot adalah pembongkaran kasus penipuan bermodus tech call di wilayah Sumatera Utara. Kasus ini mengungkap fakta mengejutkan mengenai kelihaian para pelaku yang melancarkan aksinya meski tengah mendekam di balik jeruji besi.
"Pelakunya itu kalau enggak salah empat orang. Dua orang melakukan operasinya dari dalam penjara, dan dua orang melakukan operasi dari luar penjara. Serem ya, kok bisa udah di penjara masih bisa melakukan hal tersebut. Nah, itu adalah upaya kami untuk bisa melakukan penindakan dari sisi penegakan hukum," tutur Hudiyanto.

