Persempit Ruang Gerak Kriminal Siber, OJK Serukan Collective Action Antar Regulator Dunia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menggelar seminar internasional bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets Seminar”. Agenda ini menjadi wadah diskusi global untuk memperkuat pertahanan dan penanganan terhadap maraknya fenomena penipuan (scam) digital dan aset virtual.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penipuan digital saat ini bukan lagi sekadar isu perlindungan konsumen biasa. Scam telah berevolusi menjadi ancaman serius yang dapat mengikis kepercayaan (trust) masyarakat terhadap industri jasa keuangan secara keseluruhan.
"Ketika seseorang terkena scam, dananya itu tidak hanya muter di dalam satu sektor saja, misalnya di rekening bank, tapi sudah ke sektor-sektor lain misalnya di digital aset, di kripto, kadang di marketplace dan seterusnya. Dan ini juga kemudian lintas negara," ujar Kiki sapaan karib Friderica di Hotel Double Tree, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga
Kerugian Scam Capai Rp7,5 Triliun, Kemenkomdigi Minta Operator Pasang Fitur Anti-Scam
Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya langkah bersama (collective action) antar regulator di seluruh dunia untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal siber dan melindungi warga negara.
"Jadi ini harus merupakan collective action antar regulator seluruh negara di dunia supaya ruang gerak para criminals ini semakin dipersempit dan tujuannya adalah untuk bagaimana melindungi warga negara kita dan semua masyarakat di dunia," jelas Kiki.
Dalam kesempatan yang sama, lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang telah diluncurkan sejak November 2024.
Kepala Perwakilan PBB (UN Resident Coordinator) di Indonesia Gita Sabharwal menyampaikan apresiasinya secara langsung atas kepemimpinan OJK dalam mendeteksi penipuan keuangan dan memulihkan hak-hak finansial masyarakat.
"Kerja keras Indonesia Anti-Scam Center menunjukkan komitmen nyata dalam memulihkan serta mengamankan uang masyarakat biasa, sekaligus memastikan akun-akun penipuan tersebut ditutup. Ini meletakkan fondasi kuat bagi kami, OJK, dan mitra lintas batas untuk memperkuat pertahanan finansial kita ke depan," ungkap Gita Sabharwal.
Baca Juga
Hingga saat ini, kolaborasi bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Satgas PASTI telah mencatatkan capaian signifikan. Di antaranya, 600.000 laporan penipuan telah masuk ke sistem, 500.000 rekening yang terindikasi terkait kejahatan berhasil diblokir.
Kemudian, Rp 674 miliar dana kejahatan berhasil diamankan, dengan Rp 200 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada masyarakat.
Seminar ini pun turut dihadiri oleh jajaran direksi perbankan nasional, pelaku sektor jasa keuangan, serta pakar dan perwakilan dari berbagai yurisdiksi global, termasuk Singapura, Amerika Serikat, dan Belanda.

