Inilah Tips OJK Agar Tak Salah Pilih Produk Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah tips bagi para calon konsumen agar lebih bijak saat memilih produk atau layanan jasa keuangan. Tips ini disosialisasikan untuk memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia.
"Saat akan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan, calon konsumen sektor jasa keuangan perlu memahami aspek legal dan logis serta karakteristik produk/layanan jasa keuangan yang digunakan," tulis OJK dalam akun Instagram resminya @ojkindonesia, dilansir Rabu (27/3/2024).
Secara jelas, aspek legal berarti konsumen harus memastikan produk atau layanan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Dalam hal ini, konsumen juga harus memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi/lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang OJK.
Sementara itu, aspek logis bermakna konsumen harus memastikan imbal hasil dari berbagai produk yang ditawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan.
Setelah memahami dua aspek tersebut, OJK juga mengingatkan masyarakat agar paham dengan karakteristik produk dan layanan jasa keuangan yang akan digunakan, seperti manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban konsumen, cara mengakses atau memperoleh informasi, mekanisme transaksi, mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian
sengketa.
Kemudian, untuk lebih memastikan lagi, masyarakat bisa menghubungi narahubung OJK sebelum menggunakan produknya. Di mana, masyarakat dapat menghubungi lewat Telepon 157, Whatsapp 081157157157, atau mengunjungi laman: bit.ly/satgaspasti dan sikapiuangmu.ojk.go.id.
Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan investortrust.id, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir sebanyak 311 pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) pada Januari 2024.
Secara rinci, pemblokiran ini dilakukan terhadap 233 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinpri yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Dengan tambahan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024. Di mana, yang diblokir terdiri atas 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga
OJK Beberkan Tantangan Dihadapi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2024

