Lebih Dekat dengan Perdagangan Berjangka Komoditi, Cek Istilah Penting Ini
JAKARTA, investortrust.id – Meski telah hadir di Indonesia dalam waktu yang cukup panjang, industri Perdagangan Berjangka Komoditi menemui berbagai tantangan dalam perkembangannya. Nyatanya masih banyak masyarakat yang awam dengan industri ini.
Legalitas industri Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia ditandai dengan dengan terbitnya Undang Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Sejak dikeluarkannya UU tersebut, industri PBK mengalami penambahan jumlah pialang dan nasabah.
Namun dalam perjalanannya, industri diwarnai banyaknya pengaduan praktik broker yang ilegal dan pelanggaran yang dilakukan oleh pialang yang telah diberi izin, maupun yang belum diberi ijin oleh Bappebti.
Baca Juga
Dengan profil investasi yang tergolong high risk dan belum banyak diketahui dengan baik oleh masyarakat, dibutuhkan upaya ekstra untuk menyebarkan profil industri PBK lebih luas.
Seiring hal tersebut, pada sebuah kesempatan pembukaan acara Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi 2023 yang berlangsung di Jakarta, 7 Maret 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Bappebti terus memperkuat ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) untuk memperbaiki citra industri.
Baca Juga
Lebih lanjut disampaikan bahwa Bappebti berupaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat agar dapat memberikan manfaat lebih luas, mengikuti perkembangan serta melakukan penyesuaian berbagai aturan untuk memperbaiki PBK di Indonesia agar wajar, adil, dan aman bagi masyarakat.
Program Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi bertujuan meningkatkan literasi PBK dengan memberikan pemahaman yang benar dan tepat di tengah masyarakat, sehingga pelaksanaan perdagangan berjangka komoditi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih mengenalnya, terdapat banyak istilah dalam Perdagangan Berjangka Komoditi yang perlu diketahui. Berikut penjelasannya:
|
Istilah |
Pengertian |
|
Perdagangan Berjangka Komoditi |
Segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya |
|
Komoditi |
Semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka adalah Kopi, Minyak Sawit, Plywood, karet, Kako dan lada |
|
Bursa Berjangka |
Badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi. |
|
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) |
Lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka |
|
Kontrak Berjangka |
suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka |
|
Opsi |
kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi |
|
Kontrak Derivatif |
kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek Komoditi |
|
Kontrak Derivatif Syariah |
kontrak derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah |
|
Lembaga Kliring Berjangka |
badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka |
|
Sistem Perdagangan Alternatif |
Sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka |
|
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif . |
Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif |
|
Anggota Bursa Berjangka |
Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka |
|
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka |
Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya |
|
Pialang Berjangka |
badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut |
|
Penasihat Berjangka |
Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan |
|
Sentra Dana Berjangka |
Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti |
|
Pengelola Sentra Dana Berjangka |
Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk iinvestasikan dalam Kontrak Berjangka |
|
Pedagang Berjangka |
Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya |
|
Nasabah |
Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka |
|
Dana Kompensasi |
Dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka |
|
Margin |
sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya |
|
Bursa CPO |
Bagian dari Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti untuk menyelenggarakan perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil). |
|
Pasar Fisik CPO |
Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil)yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yangdifasilitasidan/atau diselenggarakan oleh Bursa CPOuntuk transaksi jual ataubeli CPO |
|
Kontrak Fisik CPO |
Suatu bentuk kontrak standar untuk menjual atau membeli CPOdi Bursa CPO dengan penyelesaian penyerahan fisik CPO |
|
PesertaPenjual pada Bursa CPO |
pihak yang bertindak selaku penjual CPO di Bursa CPO yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bursa CPO yang statusnya sebagai Peserta Bursa CPO dan Peserta Lembaga KliringCPO |
|
Pengelola Tempat Penyimpanan |
Pihak yang mengelola tempat penyimpanan fisik CPOyang direkomendasikan oleh Bursa CPOdan bekerjasama dengan Lembaga KliringCPO untuk melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan,dan/atau penyerahan fisik CPOkepada Peserta Pembeli sesuai dengan Kontrak FisikCPO |
|
Bukti Simpan CPO |
dokumen yang diterbitkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan sebagai tanda bukti kepemilikan atas CPOyang disimpan oleh Peserta Penjual |
|
Tempat Penyimpanan |
fasilitas berupa tangki Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil)untuk digunakan sebagai tempat penyimpananMinyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) yang dikelola oleh Pengelola Tempat |
|
Tempat Penyerahan |
Lokasi atau tempat yang ditunjuk oleh Bursa CPOdan Lembaga KliringCPOatau berdasarkan kesepakatan Peserta Pembeli dan Peserta Penjualuntuk dilakukannyaserah terima fisik CPO |
|
Berita Acara Serah Terima(BAST) |
dokumen sebagaitanda bukti penerimaan fisik CPO |
|
Jaminan TransaksiCPO |
Bukti Simpan CPO,uang,surat berharga,dan/atau jaminan lainnyayang harus ditempatkandan/atau diserahkanoleh Peserta Pembeli dan/atau Peserta Penjual pada Lembaga KliringCPOsebagai jaminan pelaksanaan transaksi Pasar FisikCPO di Bursa CPO |
|
Bukti Pembelian CPO dari Bursa CPO |
Dokumen yang diterbitkan oleh Bursa CPOsebagai tanda bukti pembelian CPO di Pasar Fisik CPO |
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2000 Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka.
Peraturan Badan Pengawasperdagangan Berjangka Komoditinomor7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) di Bursa Berjangka.

