Chubb Life Indonesia Rilis Produk Perlindungan Penyakit Kritis Teranyar, Premi Mulai Dari Rp 140.000
JAKARTA, investortrust.id - PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) meluncurkan produk asuransi terbaru My Critical Illness Protection, yang dirancang sebagai solusi perlindungan terhadap risiko penyakit kritis dengan premi terjangkau.
Presiden Direktur Chubb Life Indonesia Naresh Krishnan mengungkapkan, produk ini menawarkan perlindungan komprehensif bagi tertanggung, mulai dari manfaat saat diagnosis penyakit kritis tahap awal hingga tahap lanjut, serta perlindungan jiwa.
“Ketidakpastian dalam hidup, seperti penyakit kritis, sulit untuk diprediksi dan bisa menjadi tantangan untuk dihadapi. Dengan dukungan pengobatan medis yang sudah maju saat ini dan perlindungan yang tepat, memungkinkan pasien mendapatkan perawatan tepat waktu dan dapat fokus pada pemulihan,” ujarnya, dalam keterangan pers, dikutip Rabu (9/4/2026).
Baca Juga
Dompet Dhuafa dan Chubb Life Hadirkan Program Ramadan untuk Anak Disabilitas dan UMKM
Dalam skemanya, nasabah akan memperoleh manfaat 50% dari uang pertanggungan apabila terdiagnosa penyakit kritis tahap awal. Sementara itu, jika kondisi berkembang ke tahap lanjut, manfaat yang diberikan mencapai 100% dari uang pertanggungan, dengan memperhitungkan klaim tahap awal yang mungkin telah dibayarkan.
Selain itu, produk ini juga memberikan manfaat meninggal dunia sebesar 100% dari uang pertanggungan untuk semua penyebab, serta tambahan 100% jika kematian disebabkan kecelakaan, dengan ketentuan pengurangan klaim tahap awal apabila ada.
Dengan premi mulai dari Rp 140.600, lanjut Naresh, produk ini diharapkan dapat menjadi opsi perlindungan finansial yang lebih mudah diakses oleh masyarakat Indonesia.
“Di Chubb Life Indonesia, kami berkomitmen untuk mendukung nasabah kami dengan perlindungan yang kuat, sehingga mereka dapat menghadapi masa depan dengan optimis dan menjaga kesejahteraan finansial,” katanya.
Baca Juga
Cetak Premi Rp 1,01 Triliun, Chubb General Insurance Buktikan Kinerja Gemilang di 2024
Menurut Naresh, produk ini juga dilengkapi sejumlah fleksibilitas, antara lain pilihan masa pembayaran premi selama 5, 10, atau 15 tahun, serta masa perlindungan dengan durasi yang sama. Frekuensi pembayaran premi dapat disesuaikan, mulai dari bulanan hingga tahunan.
Adapun nilai uang pertanggungan yang ditetapkan mulai dari Rp 250 juta hingga batas maksimal sesuai kebijakan perusahaan dan hasil underwriting.

