OJK: Penempatan Dana Pemerintah Rp 100 Triliun Bantu Likuiditas Perbankan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali mengambil langkah proaktif dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Kebijakan terbaru ini melibatkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 100 triliun ke sejumlah bank domestik.
Sejalan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons positif terhadap kebijakan fiskal tersebut. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, regulator menilai bahwa tambahan modal ini akan memberikan napas segar bagi struktur likuiditas perbankan di Tanah Air.
“Kalau saya sih welcome aja ya, tentu saja kebijakan fiskal yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada kita itu membantu likuiditas tentu saja. Dan yang kedua yang saya bilang itu, dia kan akan menekan biaya bunga. Dalam hal ini karena kan sekarang itu bisa dikatakan yang namanya special rate itu sudah lumayan signifikan menurun,” ujar Dian saat ditemui di Mahkamah Agung, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga
OJK Sebut Fundamental Perbankan RI Termasuk Himbara Masih Sangat Kuat di Tengah Revisi Outlook
Lebih lanjut, OJK memprediksi bahwa dengan melimpahnya likuiditas dari pemerintah, persaingan antarbank dalam memperebutkan dana murah tidak akan lagi seketat sebelumnya. Hal ini dipandang sebagai katalis positif agar transmisi kebijakan moneter, khususnya BI Rate, dapat lebih cepat terserap ke dalam suku bunga perbankan di lapangan.
“Nah itu yang sangat membantu, sehingga kecenderungan nanti mengikuti BI Rate itu akan bisa tercapai dengan lebih cepat gitu kira-kira begitu,” ungkap Dian.
Di sisi lain, muncul diskusi mengenai pemanfaatan dana tersebut untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh pihak bank. Dian menilai langkah perbankan mengalokasikan dana ke SBN adalah strategi yang masuk akal guna membantu pembiayaan fiskal negara sekaligus menjaga agar aset tetap produktif.
Baca Juga
Kredit Perbankan Tumbuh Positif, OJK Pastikan Risiko Terkendali
Menurutnya, hal tersebut bersifat sebagai instrumen transisi sebelum disalurkan ke sektor riil. Dian menegaskan bahwa prioritas utama bank tetaplah pada penyaluran kredit.
"Itu kan hanya temporary, istilahnya temporary investment. Ya masa dibiarkan menganggur kan, lebih baik kan diinvestasikan berapa persen pun. Tetapi tujuan akhir sebuah bank itu adalah memberikan kredit. Coba bandingkan sekarang berapa SBN paling tinggi 6% kan, kalau kredit bisa di atas 9-10%,” paparnya secara rinci.
Lebih jauh, Dian meyakini bahwa pergeseran aset dari SBN ke kredit akan terjadi secara otomatis seiring dengan meningkatnya permintaan pasar.
“Jadi tentu saja bank itu kalau misalnya demand-nya sudah cukup tinggi nanti tidak akan lagi dipakai itu. Ya mungkin itu dicairkan kan gitu. Nah jadi memang kalau temporary tidak ada masalah kalau menurut saya. Itu kan ada upaya bank, bank tidak boleh menganggurkan uangnya kan,” pungkasnya.

