Pengamat Sebut Kini Posisi Nasabah dan Perusahaan Asuransi Setara, Ini Sebabnya
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kedudukan hukum nasabah asuransi kini menjadi jauh lebih kuat dan setara dengan perusahaan asuransi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 83 terkait pengujian Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 251 KUHD bersifat inkonstitusional bersyarat, sehingga tidak lagi dapat dijadikan dasar oleh perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis dengan alasan adanya fakta material yang dianggap tidak diungkapkan oleh nasabah. "Dengan putusan ini, setiap pembatalan polis wajib didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar pengamat industri asuransi Irvan Rahardjo, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Putusan MK tersebut, kata irvan, membawa dampak signifikan bagi perlindungan konsumen asuransi.
"Selama ini, Pasal 251 KUHD kerap ditafsirkan secara sepihak oleh perusahaan asuransi dan digunakan sebagai dasar pembatalan polis maupun penolakan klaim, bahkan atas alasan yang tidak substansial. Kini, dengan hilangnya ruang tafsir sepihak tersebut, nasabah memperoleh kepastian hukum yang lebih baik. Kontrak asuransi yang telah disepakati dan dibayar preminya tidak dapat lagi diputus secara mendadak tanpa melalui proses yang adil dan transparan," ujarnya.
Dengnan demikian, keputusan MK tersebut akan mampu memberikan rasa aman bagi nasabah, bahwa hak perlindungan mereka tidak dapat dihapus begitu saja.
Masih menurut Irvan, putusan MK Nomor 83 juga menghadirkan keadilan yang lebih seimbang dalam penerapan prinsip itikad baik atau utmost good faith.
Ia berpendapat selama ini, prinsip tersebut seolah hanya dibebankan kepada nasabah, sementara perusahaan asuransi berada dalam posisi dominan.
"Pasca putusan MK, perusahaan asuransi juga dituntut untuk menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kontrak. Perusahaan tidak lagi dibenarkan menggunakan Pasal 251 KUHD sebagai “pedang bermata dua” untuk mencari-cari alasan penolakan klaim, termasuk dengan menggali fakta-fakta yang bersifat remeh atau tidak relevan dengan risiko yang dipertanggungkan," ujarnya.
Baca Juga
MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Polis Secara Sepihak
Lebih jauh, putusan ini menegaskan adanya pembedaan yang jelas antara ketidaksengajaan dan kesengajaan dalam pengungkapan fakta material. Sebelumnya, kedua hal tersebut kerap diperlakukan sama dan dijadikan alasan pembatalan polis. Kini, nasabah yang secara tidak sengaja tidak mengungkapkan suatu informasi tidak serta-merta kehilangan hak perlindungan asuransinya. Perlindungan hukum ini menjadi sangat penting untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen, terutama bagi nasabah yang tidak memiliki pemahaman teknis mendalam mengenai kontrak asuransi.
Sementara itu, dari sisi industri, Putusan MK Nomor 83 memaksa perusahaan asuransi untuk memperbaiki proses bisnisnya, khususnya pada tahap awal pertanggungan atau underwriting. Praktik lama, di mana nasabah seolah “dibiarkan lolos” saat pembelian polis namun baru diperiksa secara ketat ketika klaim diajukan, tidak lagi dapat dibenarkan.
"Industri didorong untuk lebih transparan sejak awal kontrak, memastikan bahwa seluruh risiko yang dijamin telah dijelaskan secara jelas dan adil," kata Irvan. Dalam jangka panjang, perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi serta memperkuat kredibilitasnya sebagai instrumen perlindungan risiko yang berkeadilan.

