Karena Ini, OJK Tak Urusi Likuidasi Asuransi Bermasalah Lagi di 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Mulai tahun 2027, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah tidak lagi memproses likuidasi asuransi bermasalah. Hal ini sejalan dengan program penjaminan polis yang tengah digenjot agar rampung di tahun depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, program penjaminan polis akan mencakup mekanisme resolusi bagi perusahaan asuransi yang mengalami kondisi insolvent.
“Dari program penjaminan polis adalah adanya resolusi bagi perusahaan asuransi yang insolvent di Undang-Undang (UU) P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” ujarnya, dalam peresmian Grha AAJI, di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Jadi sebelumnya menurut Ogi, jika ada perusahaan asuransi insolvent diurusi oleh OJK. Namun, setelah program penjaminan polis beroperasi maka akan mengurusi likuidasi.
“OJK berhenti sampai pencabutan izin usaha kemudian diproses likuidasi dialihkan. Karena likuidasinya ternyata panjang, bisa lebih dari dua tahun,” katanya.
Baca Juga
OJK Sebut 2026 Jadi Tahun Kritis buat Industri Asuransi, Disebabkan Dua Regulasi Ini
“Kalau ketentuannya itu dua tahun, boleh diperpanjang setahun, boleh diperpanjang maksimal empat tahun. Tapi realitasnya banyak yang lebih dari empat tahun, itu nanti ke depan akan dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan polis,” sambung Ogi.
Dalam UU P2SK, lanjut Ogi, pembentukan program penjaminan polis dinyatakan cukup lama, yaitu sejak lima tahun sejak diundangkan. Sehingga, jika 2023 diundangkan, berarti 2028 sudah beroperasi.
“Tapi ada pembicaraan di kementerian/lembaga dan juga OJK untuk mempercepat program penjaminan polis itu di tahun 2027. Karena, 2028 terlalu pendek situasinya mungkin ada event nasional politik yang mungkin akan berpengaruh. Jadi mungkin akan dimajukan ke 2027,” ucapnya.
Baca Juga
Meski Global Tak Pasti, OJK Sebut Kinerja Intermediasi Perbankan 2026 Masih Kokoh
Saat ini OJK bersama berbagai pihak terkait tengah mematangkan mengenai program penjaminan polis bagi industri asuransi. Termasuk mengenai besaran premi dan sebagainya.
“Tentunya asosiasi menjadi partner dari OJK untuk mendapatkan masukan bagaimana program penjaminan polis itu bisa yang baik,” ujar Ogi.

