Pengembalian Rp 161 Miliar Dana Korban Scam
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 13 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan hingga 12 Januari 2026. 1.070 korban scam.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu. IASC mulai beroperasi sejak 22 November 2024.
Pengembalian dana ini merupakan wujud nyata dari sinergi dan kolaborasi dari seluruh anggota Satgas PASTI dan IASC.

