OJK Rampungkan Konsolidasi 10 BPD dalam 4 Grup KUB
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan langkah signifikan dalam memperkuat industri perbankan di Indonesia melalui konsolidasi. Dalam update terbaru, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan telah menyelesaikan perizinan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bergabung ke dalam empat grup KUB.
"Terkait dengan konsolidasi di sektor perbankan, dapat kami sampaikan bahwa OJK telah menyelesaikan perizinan KUB untuk 10 BPD yang tergabung ke dalam empat grup KUB sebagai langkah penguatan industri BPD dalam menyediakan akses layanan keuangan daerah," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2025, Sabtu (19/12/2025).
Selanjutnya, sampai dengan posisi 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR/S. Hal itu dilakukan dalam rangka konsolidasi dari 130 BPR/S menjadi 45 BPR/S.
"Dan saat ini sedang melakukan proses penggabungan untuk 226 BPR/S menjadi 79 BPR/S," ungkap Dian.
Baca Juga
Bank DKI Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) Bersama Bank Maluku Malut
Di sisi lain, Dian membeberkan bahwa untuk menghadapi berbagai tantangan kedepan, OJK memandang ketahanan industri perbankan melalui kecukupan permodalan, baik yang berasal dari pertumbuhan laba secara organik maupun melalui konsolidasi perbankan akan memberikan dampak positif. Konsolidasi perbankan dinilai dapat memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional.
"Langkah ini dipandang penting terutama mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global maupun domestik, serta meningkatnya risiko serangan siber," jelas Dian.
Dian menuturkan, dengan economic of scale yang memadai akan dapat mendukung ekspansi kredit atau pembiayaan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi biaya, pengembangan model bisnis yang lebih inovatif, serta penguatan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Menurut Dian, hal ini diharapkan dapat lebih mendorong kontribusi industri perbankan kepada perekonomian nasional.
"Dengan demikian, OJK akan senantiasa secara persuasif mendorong konsolidasi dan/atau aksi korporasi secara natural dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang sehat dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan nasabah," ucap Dian.
Lebih lanjut, OJK memandang bahwa penerapan tata kelola bank yang baik tidak hanya membangun kepercayaan publik, tetapi merupakan hal yang fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan pengawasan bank, OJK senantiasa mendorong bank untuk menjaga integritas laporan keuangan dan menerapkan strategi anti-fraud.
Sebagaimana telah diatur dalam POJK, perbankan telah diwajibkan untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan, serta transparansi informasi keuangan dan laporan leuangan. Selain itu, perbankan juga telah diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan strategi anti fraud guna meminimalisir terjadinya fraud dalam menjaga integritas pada industri jasa keuangan.

