OJK Minta Bank Blokir 30.392 Rekening Judi Online
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otorita Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir 30.392 rekening yang terhubung dengan judi online (judol). Data tersebut diperoleh melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pemblokiran rekening dilakukan untuk memberantas judol yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 30.392 rekening, sebelumnya 29.906 rekening, dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Dian menjelaskan, OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Di antaranya adalah dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan melakukan enhanced due diligence (EDD).
Upaya pemerintah menekan nilai perputaran transaksi judi online bukan semata-mata menegakkan aturan, tetapi sebagai langkah untuk menjaga keluarga, pelajar, dan pekerja dari jeratan utang dan kehilangan aset akibat praktik ilegal ini.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan intervensi Kemkomdigi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menargetkan penurunan drastis perputaran dana judi online, yang sebelumnya diproyeksi mencapai Rp 1.200 Triliun, agar turun ke Rp 200 Triliun pada akhir 2025 sehingga risiko sosial ekonomi bagi masyarakat bisa berkurang nyata.
"Judi online menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial ekonomi masyarakat. Sudah sering kita dengar korban-korban judi online melakukan kejahatan karena terdesak setelah mengalami kekalahan," ujar Wamen Nezar dalam acara Diseminasi Hasil Pengukuran Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorist Financing Tahun 2025 di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Wamen Nezar mengatakan judi online saat ini semakin masif mempromosikan diri di ruang digital dengan menargetkan banyak kalangan masyarakat.
"Mereka tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga kelompok rentan, seperti ibu rumah tangga, anak-anak, pelajar, hingga mahasiswa," tuturnya.
Baca Juga
Kemenkomdigi Ancam Blokir Cloudflare karena Banyak Dipakai Situs Judol
Menurut Wamen Nezar, jeratan judi online memberikan dampak yang buruk bagi produktivitas nasional.
"Selain menjerumuskan masyarakat pada jeratan utang yang menyebabkan kemiskinan, judi online ini juga mematahkan etos kerja keras. Jadi tugas kita semua melawan judi online ini untuk menyelamatkan moral bangsa kita," tandasnya.
Digitalisasi perbankan yang memudahkan masyarakat melakukan transaksi keuangan juga menyebabkan meningkatnya aktivitas kejahatan scam, di antaranya dalam bentuk phising, social engineering, dan love scam.
"Love scam ini dia memakai pendekatan rayuan dan ada banyak sekali yang terkena, kebanyakan adalah asisten rumah tangga, ada banyak juga remaja, anak-anak, bahkan yang sudah dewasa terjerat dalam berbagai modus ini," jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya transaksi ilegal, Wamen Nezar mengajak para pelaku sektor jasa keuangan untuk melakukan penguatan dari sisi know your customer (KYC), customer due diligence (CDD), dan enhanced due diligence (EDD) agar pelaku tidak bisa memanfaatkan rekening perbankan sebagai penampung uang dari hasil kejahatan.
"Sektor jasa keuangan adalah garda terakhir dan paling krusial dalam memutus mata rantai kejahatan ini. Kejahatan digital selalu bermuara pada transaksi finansial," tegasnya.
Baca Juga
Dianggap Kejahatan Transnasional Terorganisasi, Indonesia Ajak ASEAN Berantas Judi Online

