OJK Merelaksasi Industri Jasa Keuangan Terdampak Bencana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Di samping kebijakan perlakuan khusus bagi debitur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keluangan yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, relaksasi ini berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja. Menurut Mahendra, hal itu dilakukan guna memberikan waktu yang cukup bagi lembaga jasa keuangan dan pelapor menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat dan tepat waktu.
"Untuk laporan SLIK periode bulan November 2025, batas waktu penyampaian laporan yang semula pada tanggal 12 Desember 2025 akan menjadi 30 Desember 2025," ujar Mahendra dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Mahendra menjelaskan, untuk laporan masing-masing industri jasa keluangan akan dijelaskan oleh kepala eksekutif terkait. Dikatakan Mahendra, kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas laporan tetap berjalan tanpa membebani operasional lembaga jasa keuangan dan pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana.
Sebelumnya diberitakan, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025) pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.
"Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).
Ismail menjelaskan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Baca Juga
OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit untuk Korban Bencana di Sumatra
Perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
Kemudian, perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana ini juga mencakup pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor). Lebih lanjut, penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Baca Juga
Dukungan Industri Perasuransian
Selain itu, di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

