OJK Lakukan Penyesuaian Soal Aturan Pergadaian
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk mendorong terciptanya kondisi industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024, dengan menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pergadaian.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, hal tersebut dilakukan seiring dengan akses pembiayaan masyarakat yang terus meningkat, khususnya bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal.
“Selain itu, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent,” ujarnya, dalam keterangan pers, Jumat (5/12/2025).
Baca Juga
OJK Sebut Penguatan Industri Pergadaian Harus Dibarengi Tata Kelola dan Risiko yang Baik
Penyesuaian tersebut, lanjut Ismail, bertujuan untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
Sejumlah perubahan pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 29 Tahun 2025, antara lain:
- Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK.
- Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir.
- Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis sebitur yang tidak material.
- Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional.
- Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
- Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.
- Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.
- Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah.
- Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) terhadap perusahaan pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS.
- Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelenggarakan kegiatan usaha secara konvensional.
- Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan LJK (lembaga jasa keuangan) syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).
Baca Juga
Indeks Keyakinan Konsumen Turun, OJK Sebut Tak Pengaruhi Industri Pergadaian
“POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025,” kata Ismail.
Menurutnya, sehubungan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, serta sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur kewajiban perizinan bagi pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU P2SK paling lambat 12 Januari 2026.
“OJK mengimbau agar pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuai tempat/kedudukan pelaku usaha gadai,” ucap Ismail.
Ia mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik dan menjaga integritas industri pergadaian nasional.

