OJK Respons Lenyapnya Rp 71 Miliar Duit Nasabah Mirae Asset, Ini Tanggapannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait laporan nasabah terhadap PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan akses ilegal yang menyebabkan kerugian investasi mencapai Rp 71 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, OJK tengah menangani kasus tersebut. Kiki sapaan karib Friderica juga menyampaikan bahwa OJK telah berkomunikasi dengan pelapor dan timnya sedang menangani kasus tersebut bersama-sama dengan tim dari pasar modal.
"Kami sudah komunikasi dengan pelapor, tim kami juga sedang menangani. Jadi bersama-sama dengan tim dari pasar modal," ujar Kiki saat ditemui disela-sela acara Seminar Penguatan Perlindungan Konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Center, Senin (1/12/2025).
Baca Juga
Dilaporkan ke Bareskrim, Mirae Asset Bantah Akses Ilegal Akun Investasi dari Sekuritas
Lebih lanjut, Kiki menyebut, OJK juga menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. Kiki menekankan bahwa pola serangan digital yang menyasar perusahaan investasi tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di banyak negara.
Oleh karena itu, OJK telah memperkuat aturan terkait manajemen risiko dan keamanan teknologi informasi guna mencegah kasus serupa terulang.
“Karena saya pun menyampaikan, bahwa yang seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia, di mana pun saat ini sedang terjadi trennya seperti itu,” ungkap Kiki.
Kiki menambahkan, OJK sebenarnya telah menetapkan aturan perlindungan konsumen yang wajib dipatuhi pelaku jasa keuangan. Dalam hal ini, Kiki pun merujuk pada ketentuan dalam POJK No 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memastikan keamanan sistem informasi dan teknologi.
“Ketika mereka (perusahaan jasa keuangan) menggunakan sistem informasi dan teknologi, memastikan keamanan dari konsumen luar, itu pertama,” kata Kiki.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah nasabah melaporkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ke Bareskrim Polri atas dugaan akses ilegal yang menyebabkan dana investasi mereka hilang.
Laporan yang diajukan pada Jumat, (28/11/2025) tersebut mencantumkan nilai kerugian yang mencapai angka fantastis. Salah satu pelapor mengaku kehilangan Rp 71 miliar, sementara total kerugian beberapa korban lain diperkirakan menembus Rp 90 miliar.
Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia membantah dugaan tindak penipuan hingga ilegal akses pada akun nasabahnya. Baru-baru ini, perseroan dilaporkan atas kehilangan nilai investasi sekitar Rp 71 miliar pada portofolio nasabahnya.
“Kami memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku,” tegas manajemen Mirae Asset Sekuritas Indonesia kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Baca Juga
Dari Inklusi ke Literasi, OJK Membangun Masyarakat yang Cerdas Finansial
Menyadari adanya laporan nasabah yang beredar, saat ini Mirae menjalankan investigasi internal. Sekuritas asal Korea Selatan tersebut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta PPATK untuk memastikan proses pengungkapan kasus dapat dilakukan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan.
“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” jelas manajemen Mirae, lebih lanjut.
Perusahaan menyatakan, tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan.
“Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” pungkasnya.

