Bagikan

OJK: Premi Asuransi Komersial Capai Rp 246,34 Triliun di Kuartal III 2025

Poin Penting

Premi asuransi komersial kuartal III 2025 mencapai Rp 246,34 triliun, tumbuh tipis 0,38% yoy.
Klaim asuransi komersial turun 4,93% menjadi Rp 159,82 triliun.
Klaim asuransi komersial turun 4,93% menjadi Rp 159,82 triliun.
 
 
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa premi asuransi komersial pada kuartal III 2025 mencapai Rp 246,34 triliun, tumbuh tipis 0,38% dari periode yang sama tahun sebelumnya. 
 
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, premi asuransi komersial ini terdiri dari premi asuransi jiwa dan premi asuransi umum.
 
Ogi menjelaskan, premi asuransi jiwa per September 2025 sedikit terkontraksi 2,06% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 132,85 triliun. Namun, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami pertumbuhan sebesar 3,38% yoy dengan nilai sebesar Rp 113,49 triliun.
 
"Premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 3,38% year on year dengan nilai sebesar Rp 113,49 triliun,” ujar Ogi dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
 
Lebih lanjut, Ogi menyebut, klaim asuransi komersial per September 2025 mencapai Rp 159,82 triliun, turun 4,93% yoy dari Rp 168,11 triliun. Ogi menyatakan bahwa permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi masing-masing sebesar 481,94% dan 326,38%, masih di atas ambang batas 120%.
 
Ogi menambahkan, nilai aset asuransi komersial per September 2025 totalnya mencapai Rp 958,54 triliun atau tumbuh 3,91% yoy. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa industri asuransi komersial masih memiliki potensi yang besar untuk berkembang.
 
Di sisi lain, Ogi membeberkan bahwa OJK terus memantau pemenuhan ekuitas tahap pertama pada 2026 di perusahaan asuransi dan reasuransi, sesuai dengan POJK 23 Tahun 2023. Per September 2025, terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
 
"Atau sebesar 77,78% dari total perusahaan asuransi,” kata Ogi.
 
Meskipun sebagian besar perusahaan asuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas, masih ada 32 perusahaan yang belum memenuhi syarat pemenuhan minimum ekuitas pada 2026.
 
Di sisi lain, untuk asuransi non komersial, BJPS Kesehatan, BPSJ TK, ASN, TNI dan POLRI, total asetnya sebesar Rp 222,48 triliun atau tumbuh 1,26% yoy. Lalu, untuk dana pensiun (dapen) asetnya tumbuh 8,48% yoy dengan nilai Rp 1.611 triliun.
 
Selanjutnya, aset dana pensiun sukarela tumbuh 4,47% yoy dengan nilai mencapai Rp 395,35 triliun. Kemudian, untuk pensiun wajib, total aset mencapai Rp 1.216 triliun atau tumbuh 9,86% yoy, dan penjaminan asetnya tumbuh 1,94% yoy menjadi Rp 48,43 triliun.
 
 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024