AAJI Optimistis Ketentuan Modal Rp 250 Miliar dapat Dipenuhi Semua Anggota 2026
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon optimistis, seluruh perusahaan anggotanya mampu memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar yang akan berlaku pada Desember 2026.
“Menurut saya besar peluangnya untuk bisa. Tinggal pertanyaannya, pemegang sahamnya bagaimana,” ujarnya, kepada media, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Karena, lanjut Budi, beberapa pemegang saham asuransi biasanya memiliki beberapa usaha lain. Misalnya saja pada perusahaan asuransi global, mereka punya usaha di beberapa negara dan kebanyakan modal mereka sudah di atas Rp 1 triliun.
Baca Juga
AAJI Sebut 10 Perusahaan Asuransi Jiwa Belum Penuhi Modal Minimum Rp 250 Miliar
Dia mengungkapkan, hingga saat ini kurang dari 10 perusahaan asuransi jiwa yang modalnya masih kurang dari Rp 250 miliar. Meski begitu permodalan mereka rata-rata berada di angka Rp 200 miliar.
“Jadi pertanyaannya menaikan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 250 miliar visible atau tidak, tapi keputusan akhir di pemegang sahamnya,” terang Budi.
Menurutnya selisih tersebut terbilang tidak terlalu besar, dan jangka waktu yang harus dipenuhi masih agak longgar yakni sekitar dua tahun ke depan.
Baca Juga
Premi Asuransi Jiwa Turun, AAJI: Ada ‘Shifting’ dari Unitlink ke Tradisional
Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang ekuitas minimum, di mana modal minimum perusahaan asuransi akan dinaikan bertahap dari semula Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar pada Desember 2026.
Selain itu, perusahaan asuransi juga akan dikelompokan berdasarkan dua jenis yakni kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas (KPPE) 1 yang wajib memiliki modal minimum Rp 500 miliar dan KPPE 2 sebesar Rp 1 triliun paling lambat 31 Desember 2028.

