OJK Dorong 'Fintech Lending' Salurkan Pembiayaan Produktif dan Perkuat Pengawasan dari Risiko Judi 'Online'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan porsi pembiayaan produktif oleh industri financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar). Per Agustus 2025, porsi pembiayaan pindar ke sektor produktif dan/atau UMKM (usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mencapai Rp 29,64 triliun atau 33,83% dari total outstanding pembiayaan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap, penerbitan Peraturan OJK (POJK) 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM dapat memperluas sekaligus mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.
“Termasuk melalui peran aktif penyelenggara pindar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Senin (13/10/2025).
Baca Juga
OJK Dorong Budaya Integritas yang Kuat di Sektor Jasa Keuangan dan Lingkungan Kampus
Selain mendorong peningkatan untuk pembiayaan produktif, OJK juga memperkuat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan pindar, termasuk untuk aktivitas ilegal seperti judi online. Agusman menegaskan, pihaknya telah meminta penyelenggara untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan dana.
“Apabila ditemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online, penyelenggara wajib mengambil tindakan, antara lain menolak pencairan dana, menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan, dan melakukan pelaporan kepada pihak berwenang,” katanya.
“OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakkan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung dia.
Baca Juga
OJK Beberkan 'Update' Penyelesaian Kasus Investree, KoinP2P hingga Akseleran
Lebih lanjut, Agusman juga menjelaskan bahwa OJK tengah menyempurnakan pengaturan mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara pindar melalui Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK). Beleid ini nantinya akan memperkuat implementasi Peraturan OJK (POJK) 40/2024 yang mengatur penilaian terhadap faktor permodalan, pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen.
“Penilaian terhadap faktor permodalan dilakukan untuk memastikan kecukupan permodalan dalam mengantisipasi dan memitigasi risiko yang ada,” ucap Agusman.
