Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Rp 744 Juta untuk Kendaraan Terdampak Banjir Bali
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asuransi Sinar Mas membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada nasabah dengan membayar klaim asuransi kendaraan milik debitur PT Oto Multiartha yang terdampak bencana banjir bandang di Bali pada 10 September lalu. Total klaim yang dibayarkan kepada lima debitur mencapai Rp 744,64 juta.
“Kami memahami betapa beratnya situasi yang dialami nasabah akibat banjir ini. Karena itu, Asuransi Sinar Mas bergerak cepat memastikan klaim dapat segera diproses dan dibayarkan,” ujar Pimpinan Cabang Asuransi Sinar Mas Denpasar Jimmy Wilson Wunas, dalam keterangan pers dikutip Selasa (20/9/2025).
Salah satu nasabah, Eka Kusumajawa menyampaikan apresiasinya atas pelayanan cepat tersebut. “Proses klaim yang dilakukan Asuransi Sinar Mas juga cepat sekali, hanya dua hari sejak pengajuan klaim mobil dimasukkan sampai keputusan keluar,” katanya.
Baca Juga
Perluas Proteksi, Asuransi Sinar Mas Jalin Kerja Sama dengan Bank Sumsel Babel
Kecepatan dalam pembayaran klaim ini, lanjut dia, sangat meringankan pihaknya. Selain itu, ia juga berharap ke depannya masyarakat bisa semakin menyadari akan pentingnya memiliki asuransi agar tidak panik ketika terjadi musibah semacam ini.
Hingga 23 September 2025, Asuransi Sinar Mas mencatat telah menerima 18 laporan klaim kendaraan bermotor dan tiga laporan klaim properti akibat banjir di Bali. Perusahaan menyatakan bahwa risiko banjir tidak termasuk dalam polis standar kendaraan bermotor maupun kebakaran, sehingga nasabah perlu membeli perluasan jaminan banjir.
Menurut Jimmy, pembayaran klaim akibat bencana bukanlah hal baru. Perusahaan sebelumnya juga mendampingi nasabah saat menghadapi peristiwa besar seperti gempa Yogyakarta pada 2006, gempa Padang pada 2009, gempa Palu 2018, hingga banjir besar awal 2020.
“Konsistensi ini mencerminkan komitmen Asuransi Sinar Mas untuk terus melindungi nasabah dan meringankan beban finansial mereka saat menghadapi bencana,” ucap Jimmy.

