OJK Imbau Perbankan untuk Tidak Blokir Rekening Pasif
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk tidak memblokir rekening pasif (dormant), kecuali terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana.
“Kami mendorong industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivitas rekening,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) periode Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga
JP Morgan: Properti, Konsumsi, dan Pertambangan Jadi Motor Ekonomi Indonesia
Anggota dewan komisioner OJK itu juga menjelaskan bahwa dari sisi pengelolaan rekening nasabah, pihaknya sedang mengkaji pengaturan mengendalikan rekening tidak aktif. OJK pun mengarahkan perbankan untuk melakukan customer due diligence (CDD) ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat memblokir jutaan rekening pasif (dormant). Sejak 31 Mei 2025, PPATK mengaku telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.
Dari jumlah tersebut, terdapat 140 ribu rekening tidak melakukan transaksi lebih dari sepuluh tahun dengan nilai mencapai Rp 428 miliar.
Baca Juga
OJK dan Pemerintah Kolaborasi Atur Ulang Rekening Dormant Perbankan
Lembaga intelijen keuangan independen itu mengungkapkan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant diambil sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah. Sebab, pihaknya kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan dalam lima tahun terakhir.
Mereka mengindikasikan, rekening pasif tersebut diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, hingga peretasan digital.

