Blokir Rekening Pasif, PPATK Dinilai Salahi Tugas dan Fungsi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyalahi tugas dan fungsi dengan memblokir rekening tidak aktif (pasif) atau dormant selama 3 bulan. Apalagi pemblokiran ini dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, seperti tugas lain dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan internal bank sendiri.
“Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum. PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” kata Didik J Rachbini, Sabtu (2/8/2025).
Baca Juga
Pemblokiran Rekening 'Dormant' oleh PPATK untuk Selamatkan Uang Nasabah
Untuk diketahui, alasan PPATK yang secara sepihak memblokir rekening tidak aktif selama 3 bulan adalah dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaannya, yakni untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya.
“Tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak. PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” tegas dia.
Baca Juga
Legislator Minta PPATK Tinjau Ulang Kebijakan Blokir Rekening Dormant
Didik menerangkan, PPATK hanya bisa meminta penyidik seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme.
Setelah itu, barulah aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan, misalnya bank, untuk memblokir rekening. Dia menekankan, PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir.
“Dalam kasus ini, PPATK sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik,” ujar Didik.
Lebih lanjut, Didik menyebutkan bahwa alasan rekening pasif 3 bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen PPATK dalam melakukan pemblokiran. “Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum,” ucap Didik.

