OJK Pastikan Santunan Korban Kerusuhan Sudah Dibayar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan koordinasi dengan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) terus dilakukan untuk menangani dampak kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, sejumlah santunan telah disalurkan oleh penyelenggara jaminan sosial. Untuk BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia.
“Sampai dengan saat ini yang sudah terlaporkan ada sembilan. Kemudian juga Asabri dan Taspen juga memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI, Polri, dan juga ASN, terus kita identifikasi, tapi yang sudah teridentifikasi sudah dibayarkan santunannya,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).
Terkait kerusakan fasilitas umum dan gedung, lanjut Ogi, OJK mencatat sejumlah bangunan sudah dalam proses penggantian, di antaranya Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung MPR/DPR, hingga kantor DJKN Kanwil Jakarta, yang dijamin oleh konsorsium asuransi barang milik negara atau KABN.
Adapun, beberapa bangunan lain tercatat ditanggung oleh asuransi swasta, seperti Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Gedung Graha di Surabaya, sejumlah pos polisi di Jakarta, serta hotel di Bandung.
Baca Juga
Premi Asuransi per Juli 2025 Tumbuh Tipis 0,77% Jadi Rp 194,55 Triliun
“Selain itu, sedang dilakukan identifikasi lebih lanjut terhadap klaim asuransi kendaraan bermotor yang berdampak. Namun terdapat indikasi juga sejumlah kendaraan yang dibeli dengan pinjaman dari bank maupun multifinance yang tidak dilengkapi perluasan jaminan untuk risiko kerusuhan huru-hara sehingga akibat kondisi tersebut berpotensi tidak ter-cover,” kata Ogi.
Ia menyatakan, OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian untuk mempercepat proses klaim sesuai ketentuan polis, mempercepat pembayaran klaim yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (eligible), melakukan stress test untuk potensi dampak pergerakan nilai pasar guna menjaga solvabilitas dan kemampuan membayar kewajiban.
“Kemudian menyampaikan laporan klaim yang diterima serta perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK,” ucap Ogi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya asuransi tambahan untuk risiko huru-hara atau yang biasa disebut riot, strike, malicious damage and civil commotion (RSMDCC). Sebab dalam momentum ini, asuransi tambahan risiko huru-hara terbukti sangat penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pemilik aset, baik publik maupun pribadi, dan kerugian akibat kerusuhan atau demonstrasi.
“Ke depan kami juga mendorong peningkatan perlindungan atas barang milik negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui konsorsium asuransi barang milik negara, di mana saat ini belum semua barang milik negara itu ditutup asuransinya melalui konsorsium tersebut,” ujar Ogi.
Ia pun optimistis prospek lini bisnis RSMDCC akan meningkat. “Kami berharap bahwa prospek lini bisnis dari RSDMCC diperkirakan akan meningkat seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko terjadinya huru-hara atau demonstrasi,” katanya.

