Hadapi Maraknya Penipuan, OJK Dorong Laporan Cepat Ke Bank Atau Indonesia Anti-Scam Center
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan masyarakat kini memiliki dua kanal pelaporan apabila mengalami tindak kejahatan keuangan atau kehilangan dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki menjelaskan, laporan dapat disampaikan melalui bank tempat nasabah membuka rekening maupun lewat Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
“Kalau kehilangan bisa lapor ke bank, karena bank juga sudah terhubung dengan Anti-Scam Center. Bisa juga langsung ke Anti-Scam Center OJK. Jadi sama saja, yang penting cepat,” kata Kiki kepada media saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Diberitakan sebelumnya, OJK melaporkan IASC telah mencatat total kerugian masyarakat praktik penipuan (scam) dari November 2024 hingga Agustus 2025 tercatat senilai Rp 4,6 triliun. Pada periode yang sama, IASC juga mencatat 225 ribu laporan, dengan 72 ribu rekening langsung diblokir, serta 359 ribu rekening dilaporkan terkait aktivitas mencurigakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki menjelaskan, laporan dapat disampaikan melalui bank tempat nasabah membuka rekening maupun lewat Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
“Kalau kehilangan bisa lapor ke bank, karena bank juga sudah terhubung dengan Anti-Scam Center. Bisa juga langsung ke Anti-Scam Center OJK. Jadi sama saja, yang penting cepat,” kata Kiki kepada media saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Diberitakan sebelumnya, OJK melaporkan IASC telah mencatat total kerugian masyarakat praktik penipuan (scam) dari November 2024 hingga Agustus 2025 tercatat senilai Rp 4,6 triliun. Pada periode yang sama, IASC juga mencatat 225 ribu laporan, dengan 72 ribu rekening langsung diblokir, serta 359 ribu rekening dilaporkan terkait aktivitas mencurigakan.
Baca Juga
Indonesia Anti-Scam Center (IASC) Selamatkan Hampir Rp 100 Miliar Dana Publik
Lebih lanjut, ia menegaskan OJK telah menyiapkan sistem untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Tak hanya memblokir rekening pelaku, OJK juga akan mencatat identitas pelaku dalam sistem keuangan.
“Besok-besok dia daftar kerja tidak bisa, daftar apapun tidak bisa di sektor keuangan, dan semua rekening atas namanya di seluruh sektor akan kita blokir. Jadi memberi efek jera,” tegasnya.
Baca Juga
Per 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) Selamatkan Dana Rp 27,1 Miliar
Kiki menambahkan, langkah ini bagian dari praktik sejumlah negara yang memberikan sanksi sosial hingga perdata bagi pelaku scam.
“Di negara lain, kalau sudah bikin scam, dia tidak bisa naik kereta, tidak bisa pakai fasilitas umum, bahkan terblokir akses layanan negara. Ke depan mungkin kita akan menuju ke sana agar ruang gerak pelaku semakin sempit,” bebernya.
OJK berharap dukungan masyarakat untuk segera melapor setiap menemukan indikasi penipuan keuangan. Kiki menekankan masyarakat untuk laporkan segera agar bisa langsung ditindak.
OJK berharap dukungan masyarakat untuk segera melapor setiap menemukan indikasi penipuan keuangan. Kiki menekankan masyarakat untuk laporkan segera agar bisa langsung ditindak.

