Perkuat Tata Kelola, OJK Siapkan Aturan Baru untuk Bank Wakaf Mikro
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bank wakaf mikro (BWM). Langkah ini bertujuan memperjelas aturan serta memperkuat tata kelola operasional BWM yang selama ini diatur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, penguatan ini diperlukan agar pelaksanaan di lapangan lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
“Kita akan menerbitkan surat edaran dari OJK mengenai penyelenggaraan kegiatan BWM ini, nanti akan kita atur khusus dan lebih jelas. Kalau selama ini kan memang pengaturannya itu masuk di LKM Syariah,” ujarnya, dalam Konferensi Pers National Forum of Financing Services and Microfinance 2025, yang digelar OJK, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga
OJK Siapkan Deregulasi untuk Permudah Perizinan Multifinance, Pergadaian, dan LKM
Jadi, lanjut Agusman, LKM Syariah yang melakukan kegiatan usaha BWM akan didorong dalam hal penguatan tata kelola, dan juga menjamin kepastian tentang tata pelaksanaannya di lapangan.
Selain itu, OJK juga menegaskan akan memperkuat tata kelola seluruh industri di bawah pengawasan PVML, termasuk industri modal ventura. Ia menyebut, bagi perusahaan modal ventura yang kondisi keuangannya sudah berada di ujung tanduk, OJK tak segan mengambil tindakan tegas.
Baca Juga
OJK Dorong Perempuan UMKM Jadi Penggerak Duta Literasi Keuangan
“Jadi kalau ada modal ventura yang memang sudah di ujung dan tidak bisa lagi melakukan langkah-langkah penyehatan, tentu saja kita akan tempuh langkah-langkah cabut izin usaha dan seterusnya. Dan itu sudah kami lakukan,” kata Agusman.

