Perkuat Tata Kelola, OJK Rilis Aturan Baru untuk BPR-BPRS
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk mendorong kinerja industri bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) agar terus berkembang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 (POJK Tata Kelola).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, peraturan baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri rural bank.
“Kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPRS seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPRS,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga
OJK Rilis Layanan Perizinan BPR dan BPRS Terintegrasi Melalui Aplikasi SPRINT
Menurut Dian, secara umum beleid baru ini beberapa diantaranya berupaya memperkuat struktur dan tata kelola, yang meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas direksi, dewan komisaris dan komite, dan penerapan fungsi kepatuhan.
“Diharapkan (POJK Tata Kelola) dapat mendorong pertumbuhan BPR dan BPRS yang stabil dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat kepada nasabah,” katanya.
Baca Juga
Dengan penguatan tata kelola, lanjut Dian, juga mengimbangi perkembangan layanab, inovasi produk dan teknologi informasi peebankan. Juga untuk memitigasi kemungkinan terjadinya fraud.
“OJK meyakini rangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola ini dapat menjadikan industri BPR dan BPRS lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat,” ucapnya.

