OJK Terima 62 Pengaduan KPR Subsidi, 85% Telah Diselesaikan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 62 pengaduan dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terkait kendala dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, selama periode 1 Januari hingga 27 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa mayoritas kendala tersebut disebabkan oleh permasalahan data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"Pada periode 1 Januari hingga Juli, OJK telah menerima 62 pengaduan terkait hal tersebut yang berhubungan dengan SLIK," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, OJK telah menindaklanjuti pengaduan yang masuk dan mencatat tingkat penyelesaian mencapai 85 persen dari total aduan yang diterima.
Baca Juga
Pengembang Optimistis Kuota KPR FLPP 350.000 Unit Terserap Optimal
"Telah ditindaklanjuti dengan tingkat penyelesaian sebesar 85% dari total pengaduan yang masuk,” tambah Friderica.
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa terdapat pula 5 pertanyaan layanan dari masyarakat yang berkaitan dengan proses pengajuan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga berhubungan dengan SLIK.
Keluhan dan pertanyaan tersebut disampaikan masyarakat melalui layanan Kontak 157, yang secara khusus disiapkan oleh OJK untuk menampung pengaduan apabila terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR subsidi. Kanal ini juga digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait status SLIK mereka saat mengajukan KPR melalui program FLPP.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah di sektor perumahan, OJK terus berupaya meningkatkan layanan pengaduan, termasuk dengan menyediakan kanal khusus pengaduan KPR subsidi untuk MBR melalui Kontak 157.

