OJK Dukung Pengembangan Asuransi Parametrik untuk Mitigasi Risiko Bencana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap pengembangan produk asuransi parametrik yang mulai dipasarkan oleh sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menilai, produk ini relevan dalam menghadapi risiko bencana alam yang tinggi di Tanah Air, karena dapat mempercepat proses klaim dan memberikan kepastian bagi tertanggung.
“Asuransi parametrik sangat relevan untuk Indonesia, mengingat tingginya risiko bencana alam,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, baru-baru ini.
Baca Juga
Antisipasi Gejolak Global, OJK Dorong Perusahan Asuransi Perkuat Manajemen Risiko
“Produk ini dinilai dapat mempercepat proses pencairan klaim karena menggunakan parameter yang telah disepakati di awal, seperti kekuatan gempa atau curah hujan ekstrem, tanpa proses verifikasi kerugian secara konvensional,” sambung Ogi.
Menurutnya, sejumlah perusahaan asuransi telah mulai memasarkan produk asuransi parametrik, meskipun jumlahnya masih terbatas. Beberapa lainnya juga menyatakan ketertarikan untuk menawarkan produk serupa, terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap risiko bencana seperti gempa bumi dan kejadian catastrophe lainnya.
Baca Juga
Dorong Penguatan Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 3 Surat Edaran Baru
Ogi menyatakan, pihaknya membuka ruang bagi inovasi produk seperti asuransi parametrik sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Saat ini OJK juga terus memantau perkembangan dan kesiapan industri terkait aspek teknis, aktuaria, dan infrastruktur datanya,” kata Ogi.

