Berpotensi Rugikan Masyarakat, OJK Blokir 311 Pinjol
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir sebanyak 311 pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) pada Januari 2024.
Secara rinci, pemblokiran ini dilakukan terhadap 233 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinpri yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Baca Juga
Asosiasi Fintech Dukung Penertiban Pinjol Kurang Modal, Ini Alasannya
Dengan tambahan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegalsejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024. "Yang diblokir terdiri atas 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024).
Oleh karena itu, dia mengatakan, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri. Pasalnya, hal ini berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Baca Juga
Oustanding Pembiayaan Pinjol Tumbuh 18%, AFPI Ungkap Faktor Pendukungnya
Selain itu, di awal 2024, Satgas PASTI mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.
"Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya," terang Satgas PASTI OJK.

