OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening, yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal. Ini sebagai upaya meminimalisasi dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
"Langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK. Ini termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan di Jakarta, 21 Desember 2023.
Baca Juga
Integritas Sistem Keuangan
Menurut Dian, OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi. Ini termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu, untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Beleid ini mengamanatkan OJK bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan, untuk terus berusaha memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Baca Juga
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Pinjol Ilegal Meningkat Saat Libur Nataru
OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD), khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal.
Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
Kontak OJK 157
Khusus terkait pinjaman online ilegal, lanjut Dian, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat Ini di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.
OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online. Masyarakat perlu memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK, yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.
"Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK No 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalisasi potensi terjadinya fraud di sistem perbankan," imbuhnya.

