Awas! Para Pelaku Pinjol Ilegal Masih Bergentayangan, OJK Blokir 38 Rekening Bank
JAKARTA, investortrust.id – Meski aparat berwenang terus memperketat pengawasan, para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal masih bergentayangan mencari korban. Baru-baru ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan aktivitas pinjol ilegal.
Menurut Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, Satgas Pasti menemukan 38 rekening bank atau akun virtual (virtual account) yang dilaporkanmasyarakat terkait aktivitas pinjol ilegal pada November 2023.
Baca Juga
Daftar 10 Pinjol Penyaluran Pinjaman Terbanyak, Ada yang Tembus Rp 4,43 Triliun
Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjol ilegal di Indonesia," ujar Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/1/2024).
Baca Juga
Waspadalah! Para Pelaku Investasi Bodong Masih Mencari Mangsa, Ini Buktinya
Hudiyanto menambahkan, pada periode yang sama, Satgas Pasti juga memblokir 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu, Satgas Pasti menemukan 288 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Baca Juga
Tak Melulu Negatif, Pelaku Usaha ini Tertolong Kehadiran Pinjol
Alhasil, kata Hudiyanto, sejak 2017 hingga 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 8.149 entitas keuangan illegal, meliputi 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.
Dia menjelaskan, masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol mencurigakan atau diduga illegal dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

