Satgas Pasti OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 302 pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri). Periode pemblokiran berlangsung September-Oktober 2023.
“Pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” kata SekretarisSatgas PastiOJK, Hudiyanto, Sabtu (11/11/2023).
Hudiyanto mengatakan untuk melindungi masyarakat, Satgas Pasti juga memblokir 47 nomor rekening dan virtual account yang terkait dengan pinjol ilegal. “Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran,” kata dia.
Selain itu, Satgas Pasti juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal. Pihak penagih yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Baca Juga
Satgas BAKTI Kominfo Dibentuk, Percepat Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur TI
“Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 telepon dan WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” ucap dia.
Dengan demikian, kata Hudiyanto, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Dia berharap masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga
Satgas BLBI Sita Tiga Aset Eks BLBI di Jakarta Rp 111,2 Miliar
Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dan teliti, serta tidak menggunakan pinjol ilegal dan pinpri. Dua entitas keuangan ilegal itu berpotensi merugikan masyarakat dan berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Satgas Pasti terdiri atas14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. (CR-7)

