OJK Bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Ini 3 Misi Utamanya
Poin Penting
|
BOGOR, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai platform kolaboratif dalam mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional. Tiga misi utamnya adalah sinergi stakeholder, implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan penguatan ekosistem syariah berkualitas.
KPKS diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan guna mendukung penguatan sektor keuangan syariah yang lebih efisien dan terintegrasi.
Baca Juga
Ketidakpastian Global Meningkat, Bank Mega Syariah Imbau Masyarakat Lebih Bijak Atur Finansial
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, kehadiran KPKS bertujuan mendorong seluruh stakeholders memberikan dukungan penuh terhadap program-program pengembangan keuangan syariah. Melalui KPKS, OJK berharap koordinasi antara OJK dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) semakin optimal.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan ekosistem keuangan syariah yang tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi tumbuh berkualitas yang sejalan dengan nilai-nilai syariah dan kebutuhan ekonomi modern,” kata Mahendra dalam acara "Pengukuhan Komite Pengembangan Keuangan Syariah dan Peluncuran Buku LPKSI 2024" melalui pantauan YouTube OJK, Selasa (8/7/2025).
Menurut Mahendra, pembentukan KPKS juga merupakan bagian langkah OJK menindaklanjuti penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga
Aset Keuangan Syariah Naik Tembus Rp 2.883 Triliun, Sektor Ini Jadi Primadona
Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 16/KDK.02/2025 yang menetapkan susunan keanggotaan KPKS, terdiri dari unsur internal dan eksternal.
Susunan Keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS):
A. Ketua merangkap anggota:
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae
B. Wakil Ketua merangkap anggota:
Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah, Bambang Widjarnako
C. Anggota internal:
Kepala Departemen Perbankan Syariah, Deden Firman Hendarsyah
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Eddy Manindo Harahap
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), Retno Woelandari
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ahmad Nasrullah
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Djoko Kurnijanto
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi
D. Anggota eksternal:
Wakil Ketua Umum MUI dan Ketua PP Muhammadiyah 2022–2027, H. Anwar Abbas
Ketua Badan Pelaksana Harian DSN–MUI dan Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, K.H. Hasanuddin
Guru Besar dan Dekan FEB Universitas Islam Internasional Indonesia, Dian Masyita
Assistant Professor IIUM dan Islamic Finance Expert Brunei Central Bank, Mohammad Mahbubi Ali
Anggota Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI dan Komite Praktisi Syariah IAPI, M. Gunawan Yasni.

