Premi Industri Asuransi Tumbuh Hanya 0,88% per Mei 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja positif pada bisnis perasuransian. Hal ini tercermin dari pendapatan premi industri asuransi yang tumbuh tipis 0,88% secara year on year (yoy) pada Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, premi asuransi komersial secara kumulatif yang terdiri dari asuransi jiwa dan umum tercatat Rp 138,61 triliun per Mei 2025.
“Terdiri dari premi asuransi jiwa yang sedikit terkontraksi sebesar 1,33% (yoy) dengan nilai sebesar Rp 72,53 triliun. Sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,43% (yoy) dengan nilai sebesar 66,08 triliun,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga
Bidik Nasabah Tajir, Bank DBS Gandeng Manulife Rilis Produk Asuransi Perencanaan Warisan
Menurut Ogi, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Hal ini tercermin dari rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang berada di level 480,77% untuk asuransi jiwa, serta 311,04% untuk asuransi umum dan reasuransi. “Masih di atas threshold sebesar 120%,” katanya.
Untuk aset industri asuransi komersial, lanjut Ogi, asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan total aset sebesar Rp 939,75 triliun per Mei 2025. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 4,30% (yoy).
Baca Juga
Gantikan SEOJK 7/2025, OJK Siapkan POJK Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Sementara itu, OJK juga mencatat kinerja positif dari asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; Program Asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait dengan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Hal ini terlihat dari nilai premi yang tumbuh 7,55% (yoy) menjadi Rp78,56 triliun per Mei 2025. Lalu, total asetnya mencapai Rp 223,87 triliun, atau tumbuh 1,95% (yoy).

