Putusan MK dan SEOJK Asuransi Kesehatan Jadi Titik Balik Tata Kelola dan Transparansi Asuransi Jiwa
BOGOR, investortrust.id - Industri asuransi jiwa tengah menghadapi dua momentum penting yang menuntut penguatan tata kelola dan transparansi, yaitu terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan atau biasa disebut SEOJK Asuransi Kesehatan.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memandang, dua kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat pelindungan konsumen, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki hak serta kewajiban perusahaan dengan pemegang polis (pempol) atau meningkatkan tata kelola.
Oleh karena itu, AAJI menggelar acara Media Gathering yang diselenggarakan di Sentul, Bogor, pada Rabu (25/6/2025). Acara tersebut terdiri atas dua sesi. Pertama, membahas mengenai putusan MK atas Pasal 251 KUHD, dan sesi kedua tentang SEOJK Asuransi Kesehatan.
”Putusan MK dan terbitnya SEOJK Asuransi Kesehatan adalah momen penting untuk membuktikan bahwa industri ‘tidak alergi’ terhadap perubahan,” ujar Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, dalam acara Media Gathering AAJI, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
“Kami menyambut kedua kebijakan ini sebagai peluang untuk menghadirkan kontrak polis yang lebih adil, serta layanan kesehatan yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kebutuhan nasabah,” sambung Togar.
Dalam sesi pertama yang bertajuk ‘Transparansi Asuransi Pasca Putusan MK: Implikasi dan Langkah Industri’, Pakar Hukum Pidana Hendri Jayadi menyatakan, Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 memperkuat prinsip utmost good faith dalam kontrak asuransi. Di mana, perusahaan asuransi kini tidak bisa secara sepihak membatalkan polis tanpa dasar hukum yang kuat.
Baca Juga
Mulai 2026 Klaim Asuransi Kesehatan Tak Bisa 100%, "Co-payment" Bakal Efektif Tekan "Overtreatment"?
“Perusahaan tidak bisa secara sepihak membatalkan pertanggungan tanpa dasar kesepakatan atau putusan pengadilan. Untuk itu, perusahaan perlu memperkuat unsur utmost good faith, memperelas klausul, serta memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengatakan, industri telah bergerak cepat dalam menyesuaikan dokumen polis, Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), dan formulir klaim.
“Prinsip utamanya adalah menjaga agar hak dan kewajiban perusahaan dan nasabah menjadi lebih seimbang, adil, dan transparan,” ucapnya.
Sementara sesi kedua yang membahas mengenai SEOJK Asuransi Kesehatan bertajuk ‘Perkembangan Asuransi Kesehatan: Tantangan Regulasi dan Inflasi Medis’, menyoroti pentingnya manajemen risiko dalam menghadapi biaya layanan kesehatan yang terus meningkat.
Kepala Departemen Komunikasi AAJI Karin Zulkarnaen menyebut, SEOJK Asuransi Kesehatan merupakan langkah konkret regulator dalam memperkuat keberlanjutan asuransi kesehatan.
“Regulasi ini menuntut perusahaan untuk lebih disiplin dalam manajemen risiko kesehatan, serta transparan dalam menjelaskan manfaat, dan hak nasabah,” ujar dia.
Baca Juga
Allianz Life Optimistis Skema 'Co-payment' Bisa Tekan Tren Kenaikan Harga Premi Asuransi Kesehatan
Di kesempatan yang sama, Kepala Departemen Klaim dan Manfaat AAJI Dian Budiani menjelaskan bahwa SEOJK ini mencakup sembilan komponen utama, seperti kewajiban membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM), digitalisasi klaim rumah sakit (RS), hingga skema pembagian risiko (co-payment) yang mewajibkan nasabah menanggung maksimal Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan, dan Rp 3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.
“Co-payment bukan hal baru, dan bukan untuk membebani. Tujuannya adalah untuk mendukung kesadaran nasabah dalam memilih layanan kesehatan yang efektif dan tepat guna,” kata Dian.
Lalu, Wakil Ketua I Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (Perdokjasi) Emira E Oepangat menambahkan, peran DPM sangat penting dalam memastikan kebijakan medis yang rasional dan tepat guna.
“Ini penting untuk menghindari klaim yang tidak sesuai indikasi klinis dan membantu nasabah mengelola manfaat polis secara bijak,” ucapnya.
Terlepas dari itu, Togar mengungkapkan jika AAJI menyambut dua kebijakan tersebut sebagai bagian dari transformasi menuju ekosistem asuransi yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.
“Setiap kebijakan dari regulator bukanlah ‘beban’, tetapi jalan menuju industri yang lebih dipercaya. Perlu kolaborasi aktif antara perusahaan, regulator, tenaga medis, dan media untuk membangun kepercayaan publik secara kolektif,” katanya.

