Pentingnya Investasi di Sistem ICoFR, BPR Kanti Beberkan Sejumlah Keuntungannya
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Perekonomian Rakyat Sukawati Pancakanti (BPR Kanti) menjelaskan, pentingnya investasi dalam penerapan sistem Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) sebagai upaya memperkuat pengendalian internal dan meningkatkan keandalan laporan keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPR Kanti, Made Arya Amitaba dalam Virtual Seminar yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) yang bertajuk “Penerapan ICoFR untuk Meningkatkan Integritas Laporan Keuangan dan Kepercayaan Publik.”
Menurutnya, meskipun perhitungan return on investment (RoI) dari implementasi ICoFR di bank kecil, tak lantas pemilik bank bisa menghitung hasil investasi sesederhana bahwa sistem itu bisa langsung berpengaruh pada pendapatan. Dikatakan Arya, manfaat yang diperoleh justru sangat krusial dari sisi kredibilitas pada hasil laporan keuangan. Sekadar informasi, biaya implementasi ICoFR seperti pelatihan, perangkat lunak, dan jasa konsultan bisa mencapai Rp 5 hingga Rp 10 miliar per tahun.
“Manfaatnya seperti peningkatan keandalan laporan keuangan dan penurunan risiko fraud yang seringkali bersifat tidak langsung dan sulit dikualifikasi secara eksplisit,” ungkap Made Arya.
Baca Juga
Laporan Keuangan Bebas 'Fraud', BPR Kanti Terapkan ICoFR untuk Jaga Kepercayaan
Ia menjelaskan, pengukuran RoI dapat dilakukan dengan membandingkan nilai manfaat dalam bentuk penghematan dan penurunan risiko terhadap biaya yang dikeluarkan. Salah satu contohnya adalah pengurangan potensi kerugian akibat fraud dari Rp 500 juta per tahun menjadi nihil setelah penerapan ICoFR.
“Misalnya, jika BPR menginvestasikan Rp 1 miliar untuk pelatihan, software, dan peningkatan SOP maka nilai RoI-nya dapat dilihat dari potensi kerugian akibat fraud yang berhasil dicegah. Misalnya, dari Rp500 juta per tahun menjadi nol misalnya,” tutur Made Arya.
Manfaat lainnya, kata Made Arya, meliputi efisiensi dalam biaya audit, percepatan proses pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penghindaran potensi sanksi akibat kesalahan pelaporan.
Selain pendekatan RoI secara umum, BPR Kanti juga menerapkan pendekatan Risk-adjusted Return, yakni menghitung besaran risiko keuangan yang berhasil ditekan. Misalnya, risiko pencatatan kredit fiktif sebesar 5% dari portofolio kredit Rp 100 miliar atau setara Rp 5 miliar dapat ditekan menjadi 1% setelah penerapan ICoFR, sehingga risiko senilai Rp 4 miliar dapat dicegah.
“Dengan cara ini, RoI tidak hanya dilihat dari sisi efisiensi, tetapi juga perlindungan aset dan reputasi yang sangat krusial bagi keberlangsungan BPR, apalagi di tengah pengawasan ketat dari OJK,” tutup Made Arya.

