Ratusan Ojol Tuntut 3 Hal Ini ke Kemnaker
JAKARTA, investortrust.id - Koalisi Ojol Nasional (KON) yang terdiri dari ratusan pengemudi ojek online (ojol) menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal tersebut dilakukan seiring dengan narasi tentang bantuan hari raya (BHR) yang dinilai menyesatkan dan memicu kegaduhan dikalangan pengemudi ojol.
Ketua Presidium KON Andi Gustianto mengungkapkan, status pengemudi ojol berbeda secara hukum dengan pekerja atau buruh di perusahaan formal. Ia menyebut, para pengemudi bekerja berdasarkan kemitraan dengan dengan aplikator, bukan hubungan kerja yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Sudah saatnya dihentikan upaya penyesatan terhadap rekan-rekan pengemudi daring yang diasosiasikan sebagai pekerja formal. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, hubungan mitra berbeda dengan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (8/5/2025).
Ia juga menyoroti pernyataan Kemnaker terkait rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojol, yang menurutnya menyesatkan publik. Andi menyebut bahwa yang selama ini diterima pengemudi adalah insentif tambahan yang disebut BHR, bukan THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Iming-iming mengenai THR yang disampaikan oleh Menaker telah menuai polemik dan kegaduhan di internal pengemudi daring,” katanya.
Baca Juga
UU UMKM Mau Direvisi, Maman Usul 'Driver Ojol' Masuk Regulasi
Oleh sebab itu, lanjut Andi, KON menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah, antara lain yaitu agar menghentikan eksploitasi dan komersialisasi ojol oleh elit politik dan kelompok buruh tertentu, Kemnaker harus bertanggung jawab atas dampak kebijakan BHR yang dianggap mencekik mitra driver, serta mendesak untuk mencopot Menaker dan Wamenaker karena telah menimbulkan kegaduhan di kalangan pengemudi ojol.
Ia melanjutkan, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2018 yang menyatakan bahwa ojek daring berbasis motor tidak dapat dikategorikan sebagai angkutan umum, hingga kini belum ada kepastian hukum bagi profesi tersebut.
“Padahal, ojol ini cakupannya sangat luas sehingga diperlukan suatu badan hukum di atas Perda (Peraturan Daerah) dalam mengatur urusan ojol,” ucap Andi.
Baca Juga
Hadiri Open House Prabowo di Istana, Driver Ojol Berharap Perhatian Pemerintah

