OJK: Aturan Modal Minimum Rp 5 Miliar untuk Pialang Asuransi Harusnya Bisa Ditingkatkan Lagi
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djonieri mengungkapkan peningkatan modal yang diterapkan untuk pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2023 sudah sesuai, bahkan bisa ditingkatkan lebih tinggi.
“Saya rasa peningkatan modal menjadi Rp 5 miliar ini moderat sebenarnya, harusnya lebih tinggi lagi,” ujar Djonieri, dalam webinar, Kamis (14/3/2024).
Belum lama ini, aturan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tertuang POJK Nomor 24 Tahun 2023.
Baca Juga
IFG Progress Sebut Pemenuhan Modal Minimum Baru Asuransi Hanya Bisa lewat Konsolidasi
Isi dari aturan tersebut mewajibkan perusahaan yang disebutkan sebelumnya untuk memenuhi ekuitas minimum yang ditetapkan oleh regulator. Pemenuhan ekuitas yang dimaksud, yakni perusahaan pialang asuransi wajib memenuhi ekuitas minimum dari Rp 2 miliar menjadi Rp 3 miliar pada 2026 dan Rp 5 miliar pada 2028.
Lalu, untuk perusahaan pialang reasuransi diwajibkan memenuhi ekuitas minimum dari Rp 3 miliar menjadi Rp 4 miliar pada 2026, serta Rp 5 miliar pada 2028. Kemudian, perusahaan penilai kerugian asuransi wajib memenuhi ekuitas dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar pada 2026, dan meningkat menjadi Rp 1,5 miliar pada 2028.
Baca Juga
AAJI Sebut 10 Perusahaan Asuransi Jiwa Belum Penuhi Modal Minimum Rp 250 Miliar
“Modal tersebut disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka dan atau rekening giro atas nama perusahaan,” kata Djonieri.

