OJK Restui Pembentukan Unit Usaha Syariah Orion Penjaminan Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan izin pembentukan unit usaha syariah perusahaan penjaminan kepada PT Orion Penjaminan Indonesia. Melansir dari laman pengumuman resmi OJK, Senin (5/5/2025), pemberian izin usaha itu tertuang melalui KEP-261/PD.02/2025 tanggal 29 April 2025.
OJK menjelaskan, izin unit usaha syariah dimaksud mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
"Dengan pemberian izin usaha tersebut, PT Orion Penjaminan Indonesia dapat melakukan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip syariah," tulis OJK.
Lebih lanjut, dalam menjalankan kegiatan usaha PT Orion Penjaminan Indonesia diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Asal tahu saja, PT Orion Penjaminan Indonesia didirikan pada 12 April 2023. Adapun modal disetor pada saat pendirian sebesar Rp 150 miliar. Pemegang Saham Pengendali (PSP), yaitu PT Orion Sedaya Indonesia.
PT Orion Penjaminan Indonesia memiliki sejumlah produk penjaminan yang bisa dimanfaatkan para nasabah. Salah satunya adalah penjaminan kredit mikro, yakni jaminan kredit yang diberikan lembaga keuangan (bank dan non bank) kepada nasabah untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha bagi pelaku usaha mikro, baik kredit modal kerja/investasi. Sedangkan plafon kredit sampai dengan Rp 250 juta atau sesuai ketentuan lembaga keuangan.
Kemudian, ada produk penjaminan kredit umum, penjaminan kredit konstruksi/pengadaan barang & jasa, penjaminan supply chain financing, hingga penjaminan kredit pemilikan rumah (FLPP).

