Orion Reasuransi Indonesia Kantongi Izin OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan izin usaha perusahaan di bidang reasuransi kepada PT Orion Reasuransi Indonesia.
Adapun, izin usaha tersebut diberikan kepada perusahaan yang beralamat di Gedung M Ten Lantai 25, Jalan Kuningan Barat Raya, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ini berdasarkan KEP-28/D.05/2024 tanggal 4 April 2024.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar menyampaikan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Baca Juga
"Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Orion Reasuransi Indonesia diminta untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," ujar Asep dalam keterangan resminya, Selasa (16/4/2024).
Sebagai informasi, melansir dari laman resminya, PT Orion Reasuransi Indonesia merupakan perusahaan reasuransi yang didirikan pada tanggal 12 April 2023 yang bertujuan untuk melayani bisnis pertanggungan ulang kepada seluruh perusahaan asuransi di Indonesia melalui berbagai macam produk dan solusi reasuransi yang dirancang sesuai kebutuhan.
"Melalui layanan solusi reasuransi, diharapkan lebih banyak perusahaan asuransi yang dapat mengembangkan bisnisnya melalui peningkatan kapasitas pemberian proteksi kepada nasabahnya dan secara tidak langsung mendukung pengembangan kegiatan pelaku usaha," tulis manajemen perusahaan, dilansir Selasa (16/4/2024).

