Ini Alasan OJK Wajibkan Agunan untuk Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Melalui Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) Perubahan Fintech Lending, OJK berupaya memperkuat pengaturan di industri tersebut. Salah satu aturan penting adalah kewajiban penyediaan agunan untuk pembiayaan dengan nilai di atas Rp 2 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat mitigasi risiko di sektor pendanaan digital.
“Sebagai salah satu bentuk antisipasi terhadap potensi risiko gagal bayar (default), terutama pada pembiayaan dengan nilai tinggi yang memiliki dampak lebih besar terhadap pelindungan pemberi dana (lender) dan keberlanjutan penyelenggara,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga
OJK Masih Godok Produk Asuransi Khusus untuk Fintech Lending
Selain itu, OJK juga menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga harian sebesar 0,275% per hari untuk pendanaan produktif sektor mikro dan ultra mikro, dengan nominal maksimal Rp 50 juta dan tenor hingga enam bulan. Menurut Agusman, langkah ini diambil untuk menjaga kualitas pembiayaan sekaligus mendorong pendanaan produktif yang lebih inklusif.
“Pembatasan pendanaan sebesar Rp 50 juta bagi usaha mikro dan ultra mikro bertujuan untuk mendorong penyaluran pendanaan untuk sektor produktif dan penyelenggara masih dapat melakukan pengelolaan risiko yang efektif dalam mencegah potensi kredit bermasalah,” katanya.
“Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan kualitas pembiayaan di industri pindar dapat terjaga dengan baik,” lanjut dia.
Baca Juga
Selain itu, dalam RSEOJK juga mengatur ketentuan baru mengenai Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Menurut Agusman, menjadi langkah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelindungan lender, baik institusi maupun perorangan untuk menyampaikan masukan, memantau kinerja penyelenggara, serta membahas isu penting seperti penanganan gagal bayar dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing penyelenggara.
”Adapun hasil PUPD dimaksud dapat menjadi pertimbangan bagi penyelenggara dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pengelolaan risiko penyelenggara,” ucap Agusman.

