OJK Sebut Bisnis Bulion Bisa Genjot Pendalaman Pasar Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pengembangan industri bulion atau usaha berbasis emas bisa menjadi salah satu cara menggenjot pendalaman pasar keuangan di Indonesia.
Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK Hari Gamawan mengungkapkan, saat ini pendalaman pasar keuangan di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga.
“Kalau kita lihat datanya, persentase dari M2 terhadap GDP (gross domestic product) itu mencapai 42,25% untuk Indonesia pada 2023, dan ini jauh di bawah negara-negara, seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, Thailand, India. Tentunya ini menjadi tantangan kita bersama,” ujar dia dalam webinar OJK Institute, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga
M2 adalah ukuran jumlah uang beredar dalam perekonomian yang lebih luas daripada M1 yang meliputi uang kartal dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi rupiah). Adapun M2 meliputi M1, deposito berjangka, dan simpanan tabungan.
Hari mengatakan, salah satu upaya menjawab tantangan tersebut melalui pengembangan kegiatan usaha bulion, yang mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas. Kegiatan ini bisa menjadi instrumen memperkuat struktur keuangan nasional berbasis komoditas emas.
Menurutnya, aturan bisnis bulion telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 130 hingga 132, selain memberikan ruang legal bagi kegiatan ini, juga menetapkan standar tata kelola, manajemen risiko, hingga kewajiban pemberian agunan pembiayaan.
Baca Juga
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK tersebut mengatur bahwa hanya lembaga jasa keuangan (LJK) yang telah mendapatkan izin dari regulator yang boleh menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
“Jadi tidak semua pihak dapat menjalankan kegiatan usaha bulion ini, mereka harus mendapatkan izin dari OJK dan apabila tidak memiliki izin akan disebut ilegal dan akan ada konsekuensi pidana,” kata Hari.
Selain itu, emas yang digunakan dalam usaha bulion harus memenuhi standar, yakni berbentuk batangan atau lempengan dengan kandungan minimum 99,9%. Standar tersebut merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan London Bullion Market Association (LBMA).

