Tak Semua LJK Bisa Jalankan Bisnis Bulion, OJK Beberkan Syaratnya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak semua lembaga jasa keuangan (LJK) bisa langsung terjun dalam bisnis usaha bulion. Hanya LJK dengan kegiatan usaha pembiayaan dan modal yang kuat yang diperbolehkan melaksanakan layanan tersebut.
Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK Hari Gamawan mengungkapkan, meskipun seluruh LJK berada di bawah pengawasan OJK, namun tidak semuanya memenuhi syarat dan bisa untuk terlibat dalam kegiatan usaha bulion.
“Tidak semua LJK itu dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Hanya LJK yang kegiatannya itu terkait dengan penyaluran atau pemberian kredit atau pembiayaan, seperti perbankan, kemudian perusahaan pembiayaan, kemudian mungkin juga modal ventura yang kegiatannya terkait dengan pemberian pembiayaan, dan seterusnya,” ujarnya, dalam webinar OJK Institute, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga
OJK Sebut Bisnis Bulion Bisa Genjot Pendalaman Pasar Keuangan
Di tahap awal, menurutnya, tidak semua LJK yang bergerak di bidang pembiayaan dapat melakukan kegiatan usaha bulion. Sebab minimum modal inti yang dipersyaratkan sebesar Rp 14 triliun untuk bisa terlibat dalam usaha ini, baik bank maupun non bank.
“Kenapa ini dipersyaratkan? Karena memang kita mengharapkan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion ini memang yang sudah benar-benar siap dari sisi manajemen risiko, dari sisi infrastruktur,” kata Hari.
“Karena di dalam kegiatan usaha bulion ini, contohnya adalah diperlukan tempat penyimpanan yang cukup baik, ada vaulting istilahnya yang cukup memadai, berstandar internasional, sehingga masyarakat dapat dijamin keamanan dalam penyimpanan emas di LJK penyelenggara bulion ini,” sambung dia.
Baca Juga
Potensi Emas Idle di Masyarakat Ada 1.800 Ton, OJK Dorong Optimalisasi untuk Dongkrak Ekonomi
Selain itu dalam aturan kegiatan usaha bulion, LJK juga harus mentaati tahapan terkait besaran emas yang dapat digunakan untuk pembiayaan maupun perdagangan. Tahap pertama maksimal 70%, tahap kedua 80%, dan tahap ketiga 90%.
Artinya, tahap pertama LJK harus memiliki cadangan fisik bulion, misalnya emas batangan, minimal 70% dari total dana yang dikelola atau dihimpun, kemudian naik menjadi 80% dan 90% seterusnya. Hal ini bertujuan untuk menjamin nasabah bisa mencairkan atau menarik aset bulion secara fisik kapan saja.
Hari menjelaskan, jika LJK ingin naik ke tahap berikutnya maka diwajibkan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memperoleh persetujuan dari OJK. “Jadi diharapkan posisi likuiditas dari LJK ini tetap terjaga,” ucap Hari.

