Penghapusan Piutang Macet, Menteri UMKM: Tunggu Hasil Uji Kelayakan Bos-bos Himbara
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberi update perihal progress penghapusan piutang macet para pelaku UMKM. Dia mengatakan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) terbaru himpunan bank milik negara (Himbara), telah dialokasikan anggaran untuk penghapusan piutang bagi satu juta pengusaha UMKM.
Maman mencontohkan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai salah satu himbara yang memfasilitasi penghapusan piutang macet telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15,5 triliun yang disepakati pada RUPS terakhir perseroan.
"Artinya dalam konteks isu anggaran untuk penghapusan piutang sudah no issue," kata Maman dalam konferensi pers usai halalbihalal di SME Tower, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Adapun Maman menjelaskan kini perkembangan proses penghapusan piutang macet UMKM tengah menunggu proses administrasi yang mesti diselesaikan oleh jajaran direksi bank-bank BUMN. Sementara di satu sisi, dia menuturkan, para bos baru himbara tersebut tengah melalui mekanisme penyetujuan hasil uji kelayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Artinya apa? Direksi-direksi di Bank Himbara kita belum memiliki otorisasi untuk menandatangani terkait keuangan, (masih) menunggu approval dari OJK. Jadi tinggal tunggu saja tanggal mainnya, kita doakan (cepat rampung),"
Baca Juga
DPR: Perlu Kehati-Hatian Terapkan Kebijakan Penghapusan Utang UMKM di Bank Himbara
Ketika dikonfirmasi terkait update realisasi hingga target perampungan penghapusan piutang macet bagi pengusaha UMKM, politikus Partai Golkar tersebut enggan menjawab lebih lanjut.
"Ini masih dalam proses terus semuanya," jawabnya.
Sebelumnya Maman sempat menyatakan akan mengumpulkan para bos alias direktur utama Himbara seusai libur Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 untuk mempercepat proses penghapusan piutang macet bagi pengusaha UMKM.
"Habis Lebaran dong, kan ini masih Lebaran," ujar Maman saat ditemui di sela-sela open house atau gelar griya di kediamannya, Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (2/4/2025).
Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menghapus utang macet UMKM. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet bank BUMN kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

